Nama Kapolres Bone Bolango di Pusaran Tambang Batu Hitam Ilegal

Kapolres Bone Bolango disebut-sebut ikut terlibat dalam perdagangan batu hitam ilegal.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Nov 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2022, 14:00 WIB
4 WNA China di Gorontalo
Empat WNA China di Gorontalo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo karena terlibat penjualan batu hitam ilegal (Foto:Istimewa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus pertambangan batu hitam ilegal yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) China, kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Menariknya, seiring berjalannya persidangan, banyak fakta-fakta persidangan yang mulai terungkap.

Salah satunya dugaan keterlibatan Kapolres Bone Bolango (Bonebol) dalam penjualan barang ilegal tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi tersebut bernama Taufik Seban. Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (10/11/2022) itu, dirinya mengaku, salah seorang bernama Warsono meminta Kapolres Bonebol membelikan batu hitam.

“Awalnya pak Warsono ini meminta kepada Kapolres Bone Bolango membelikan Batu Hitam, namun di tengah perjalanan, WNA bernama Mr Huang datang dan menyampaikan akan membeli batu dan harganya lebih tinggi dari pembelian pak Kapolres,” kata Taufik Ramdani Seban.

Menurut Taufik, Mr Huang masuk dalam bisnis batu hitam tersebut dan menawarkan harga yang lebih tinggi. Mr Huang membeli batu hitam itu dengan harga Rp700 ribu per karung dari penambang.

“Sementara harga dari pak Kapolres itu hanya Rp550 ribu per karung,” ungkap Taufik.

Usai persidangan, di hadapan awak media, Taufik Ramdani Seban mengaku memiliki bukti transferan dana dan rekaman pembicaraan, antara dirinya dengan Kapolres Bone Bolango.

Dugaan publik selama ini diduga benar. Jika bisnis jual beli batu hitam ilegal yang kerap terjadi di Kabupaten Bonebol, ada campur tangan aparat penegak hukum.

Saat ini, empat WNA asal China tengah menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto. Masing-masing terdakwa yaitu, Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Cai Feng, dan Huang Dingseng.

 

Tanggapan Polda Gorontalo

Terkait kabar keterlibatan Kapolres Bonebol, Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihak bidpropam akan melakukan penyelidikan.

"Jika hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran maka tentu akan diproses sesuai ketentuan," kata Wahyu kepada Liputan6.com.

Wahyu mengatakan, keterangan saksi di persidangan yang menyebut keterlibatan Kapolres Bonebol juga harus dibuktikan kebenarannya, dengan meminta keterangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, empat orang WNA ditetapkan sebagai tersangka tambang batu hitam ilegal, yaitu Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Cai Feng, dan Huang Dingseng. Berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 dan kini mulai disidangkan.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Bonebol, Susanto Musa mengatakan, keempat WNA ini sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri pada Maret 2022. Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebol.

Diduga kuat, keempatnya WNA itu ingin mendanai pertambangan tersebut. Setelah itu, hasilnya mereka jual ke luar daerah dengan harga tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya