Ikut Program PTSL, Sertifikat Tanah di Kabupaten Cianjur Kini Capai 98%

Kepala Kantah Kabupaten Cianjur, M. Yusuf menyatakan, capaian-capaian yang dilakukan Kantah Cianjur, tak lepas dari kerja keras dan semangat jajarannya.

oleh stella maris diperbarui 11 Nov 2022, 13:38 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 12:55 WIB
Kepala Kantah Kabupaten Cianjur, M. Yusuf
Kepala Kantah Kabupaten Cianjur, M. Yusuf/Istimewa.

Liputan6.com, Cianjur Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah. 

Salah satu daerah di Indonesia yang saat ini mengikuti program PTSL adalah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diketahui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cianjur pada 2022i memiliki target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 26.360 bidang dan sudah terealisasi 25.833 atau 98%.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Cianjur, M. Yusuf menyatakan, capaian-capaian yang dilakukan Kantah Cianjur, tak lepas dari kerja keras dan semangat jajarannya. 

"Saya merangkul anggota tim, saya ajak bicara mereka, ini tanggung jawab kita, kalau kita biarkan (target) akan jadi beban kita. Kami diberikan target 2023 tapi kalau ini tidak selesai maka 2022 akan diselesaikan kembali," ucapnya di Cianjur, pada Kamis (10/11).

Lebih lanjut, M. Yusuf mengungkapkan bahwa realisasi bidang PTSL terpetakan dari 2017 sampai dengan 10 November 2022 telah mencapai 264.802 bidang. Tentunya, hal tersebut menjadi capaian yang patut dipertahankan. Itu karena pada 2025 ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Maka dari itu, M. Yusuf menyampaikan bahwa jajaran Kantah Cianjur harus ekstra dalam bekerja.

"Pagi kerja tim, siang kerja admin, setengah lima bebas mau main, ngeband silakan. Habis magrib mereka akan kembali sampai jam 8, tapi habis itu jam 9 pulang, tiap hari kita lakukan itu. Jadi istilah kami itu, jargon kami PTSL, Pantang Tidur Sebelum Lembur. Dan dengan jargon itu mereka punya tanggung jawab," ujarnya. 

Meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa dalam menjalankan PTSL terdapat hambatan serta kendala yang dihadapi. M. Yusuf menceritakan, seperti hal yang dialami pemilik tanah dengan peruntukan tanah pertanian berada di luar desa atau tempatnya. 

"Kendala yang lainnya ialah tidak diketahui domisili dan penggarap yang mengerjakan tanah atau perangkat desa tidak serta-merta memberikan informasi pemilik tanah, sehingga kesulitan dalam pemberkasannya," ujarnya. 

Tak berhenti sampai disitu saja, ada kendala lain, yaitu adanya pemilik tanah yang memiliki KTP namun belum terhubung dengan Disdukcapil. Selain kendala di masyarakat, diakui M. Yusuf, kendala lain juga datang dari petugas masih kurang aktif atau belum maksimal ‘jemput bola’ berkas di desa. 

"Selanjutnya terdapat tanah labil pada Desa Sukajadi," katanya. 

Dalam program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan Kota Lengkap. Namun, sebelum menjadi Kota/Kabupaten Lengkap perlu dimulai dulu dari lingkup yang kecil, seperti di desa-desa. Kantah Kabupaten Cianjur juga telah mengajukan Kota Lengkap pada 2021 dan sudah memetakan potensi Desa Lengkap pada 2022.

M. Yusuf mengatakan bahwa untuk Desa Lengkap pada 2021 yaitu Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang yang saat ini sudah diajukan dan sedang berproses di Kementerian ATR/BPN untuk dideklarasikan menjadi Desa Lengkap. 

"Sedangkan untuk tahun 2022 yang berpotensi menjadi Desa Lengkap, yaitu 11 desa, yakni Ciwalen, Sukagalih, Cimanggu, Cikancana, Cikondang, Padaluyu, Margaluyu, Sukajadi, Cipetir, Susukan, dan Sukaraharja," ujarnya. 

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya