Pasutri Terjaring Operasi Antik Mahakam di Paser Bersama 9 Pengedar Narkotika

Operasi Antik Mahakam 2022 yang digelar Polres Paser berhasil meringkus 11 tersangka penyalahgunaan narkoba, rata-rata pelaku yang ditangkap merupakan para pengedar sabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Paser.

oleh Apriyanto diperbarui 14 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 10:00 WIB
Narkoba
Selama operasi Antik Mahakam di wilayah hukum Polres Paser mengamankan 11,86 gram sabu dan 1.004 butir obat keras. (Polres Paser/Liputan6.com)

Liputan6.com, Paser - Selama operasi anti-narkotika (Antik) Mahakam 2022 yakni sejak 17 Oktober hingga 6 November ada 10 pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Paser.

Dari 10 kasus dari perkara penyalahgunaan narkotika ini diantaranya 1 Target Operasi (TO) dan 9 non TO dengan total 11 tersangka, masing-masing 8 Laki-laki dan 3 perempuan, bahkan ada yang pasangan suami istri (pasutri).

“Yang kami amankan ini diduga merupakan para pengedar sabu dan obat keras jenis Yorindo,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 24 poket sabu berbagai ukuran dengan bruto 11,86 gram. Kemudian 1.004 butir Yorindo serta uang tunai Rp5,5 juta lebih dari hasil penjualan.

Dari 10 perkara yang diungkap masing-masing TKP di Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Tanjung Harapan dan Kecamatan Tanah Grogot.

“Hasil pengembangan dari keterangan tersangka jika barang haram itu dari Banjarmasin, Samarinda dan Balikpapan,” beber dia.

Tersangka yang diamankan ada bekerja serabutan dan wiraswasta. Diancam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk obat keras dikenakan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Perlu Peran Serta Masyarakat

Kasat Narkoba
Kasat Resnasrkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa. (Liputan6.com)

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan sejenisnya, Satresnarkoba Polres Paser intens menyosialisasikan dan bekerja dengan Binmas Polres Paser serta jajaran Polsek.

“Kami meminta masyarakat untuk kerja sama berperan aktif dan tak takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya bandar atau pengedar maupun pemakai narkoba,” pintanya.

Berdasarkan data kata Yulianto, saat ini Paser berada diurutan ke 5 di Kaltim dalam darurat Narkotika, hal tersebut berdasarkan banyaknya penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Yang jelas Paser masih berada di bawah Kukar dan Kutim untuk darurat Narkotika,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya