Liputan6.com, Pekanbaru - Buronan terakhir dalam korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kiagus Toni Azwarani, tertangkap oleh Kejati Riau dibantu Kejaksaan Negeri Malang. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka keenam korupsi RSUD Bangkinang ini, usai tertangkap pada Senin malam, 14 November 2022, dibawa ke Pekanbaru. Kiagus mendarat di Pekanbaru dan tiba di kantor Kejati Riau pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Tidak ada sepatah katapun meluncur dari mulut pengatur pemenang proyek di RSUD Bangkinang itu. Menggunakan rompi oranye, Kiagus dibawa ke lantai 5 Kejati Riau untuk diperiksa intensif.
Kepala Seksi Penyidikan di Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, tersangka sudah 7 bulan menjadi buronan. Selama menghindar dari jaksa, tersangka hanya menetap di Malang.
"Dia orang Malang, tapi untuk menghindari petugas, dia tinggal di kos-kosan," kata Rizky, Selasa malam, 15 November 2022.
Selama buron, Kiagus tidak merubah identitasnya. Hal itu berdasarkan pemeriksaan jaksa terhadap identitas kependudukannya.
Hanya saja, tambah Rizky, tersangka mengubah perawakannya. Kiagus mulai memakai kaca mata, memanjangkan rambutnya, dan badannya mulai berisi.
"Perawakan berubah, kalau identitas setelah pemeriksaan dipastikan tetap," ucap Rizky.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tandem Surya Darmawan
Kiagus menyandang status buronan kasus korupsi di Kejati Riau sejak 14 Februari 2022. Dalam proyek RSUD bernilai Rp47 miliar itu, Kiagus bersama Surya Darmawan, mantan Ketua KONI Kampar, mengatur pemenang proyek.
Nama terakhir sempat juga menjadi buronan selama 8 bulan. Surya akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Riau pada 10 Oktober, di mana berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik.
Pembangunan RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan dengan pagi anggaran Rp46.662.000.000 pada tahun 2019. Pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Dalam perjalanannya, pembangunan tidak dapat diselesaikan (22 Desember 2019). Selanjutnya, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian tapi tetap tidak selesai juga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan kemudian beberapa item tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kasus ini telah menyeret enam tersangka. Empat di antaranya sudah ada yang divonis, sementara Surya dan Kiagus tengah dilengkapi berkasnya oleh penyidik agar bisa diadili secepatnya.
Advertisement