Sadis, Gara-gara Dilarang Bunuh Diri, Oknum ASN di Labuhanbatu Selatan Malah Bakar Ibu Tiri

Sadis, ungkapan ini patut disematkan kepada seorang wanita bernisial DH di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Gara-gara dilarang bunuh diri, wanita 48 tahun ini malah membakar ibu tiri hingga tewas.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Nov 2022, 13:28 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 13:27 WIB
Tersangka Pembakar Ibu Tiri
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Mako Polres Labuhanbatu (dok. Polres Labuhanbatu)

Liputan6.com, Labuhanbatu Selatan Sadis, ungkapan ini patut disematkan kepada seorang wanita bernisial DH di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Gara-gara dilarang bunuh diri, wanita 48 tahun ini malah bakar ibu tiri hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, di Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan. Pelaku membakar korban, Nurhayani Dalimunthe (53), di rumahnya usai melaksanakan Salat Subuh.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Rabu (16/11/2022), DH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu. Motif pelaku DH tega membakar korban Nurhayani dikarenakan menghalanginya untuk bunuh diri.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku berstatus anak tiri korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa, 15 November 2022.

DH ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan 8 orang saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. DH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bidan di Puskesmas Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Hasil pemeriksaan terhadap DH, dirinya mengalami depresi dan hendak bunuh diri. Korban selaku orang tuanya kerap menasehati, sehingga pelaku menilai korban menghalanginya bunuh diri," ucap Rusdi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Siram Korban Pakai BBM

Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi api. (Freepik/ArthurHidden)

Diterangkan Rusdi, saat melakukan perbuatannya, DH menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dibawanya. Lalu menghidupkan mancis berwarna merah yang telah disiapkannya.

"Peristiwanya di rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB, membawa botol air mineral berisikan BBM," terangnya.

Saat itu, pelaku mengetuk pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang mengetahui hal itu merasa terkejut, dan kemudian bergegas membuka pintu rumahnya. Bahkan, korban sempat memarahi tersangka.

"Apa mau, mu?" ucap Rusdi, menirukan perkataan korban yang saat itu usai menunaikan Salat Subuh dan mengenakan mukena. Lalu tersangka menjawab, "Enggak mak, saya mau bunuh diri."

"Jangan, janganlah," ucap korban sambil menyuruh pelaku istigfar.

"Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya sudah, kalau enggak mamak,' kemudian pelaku langsung menyiramkan minyak ke tubuh korban, dan langsung menyulutnya pakai mancis," terang Rusdi.

Korban Sempat Minta Tolong

Rumah Keluarga Juragan Ikan Terbakar, 6 Orang Tewas
Ilustrasi api. Foto: Pixabay.com

Korban yang tersulut api sempat berteriak minta tolong. Teriakannya didengar anaknya yang lain, yang tinggal juga di sekitar rumah korban. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan karena kondisi luka bakar cukup berat.

Korban Nurhayani meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Terkait peristiwa itu, anak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Personel kita turun ke lokasi pukul 06.00 WIB. Saat dicek, ditemukan korban sudah tewas," Rusdi menerangkan.

Observasi Kejiwaan Pelaku

5 Eksperimen Paling Gila dan Mengerikan yang Dilakukan Manusia
Ilustrasi (pixabay.com)

Diungkapkan Rusdi, meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan observasi kondisi kejiwaan. DH akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Tersangka DH dijerat dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (3) junto pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

"Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya