Liputan6.com, Jayapura - Unjuk rasa di depan Kampus Universitas Cenderawasih Abepura Kota Jayapura Papua ricuh. Unjuk rasa menolak pelaksanaan G20 di Bali sebenarnya tak mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Namun, unjuk rasa itu tetap dilakukan di 3 lokasi yakni di Uncen Bawah Abepura, lalu di Uncen Atas di Perumnas III Waena dan di depan jalan masuk Fakultas Kedokteran Uncen di Abepura.Â
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Makcbon menjelaskan kericuhan hanya terjadi di Uncen Bawah. Hal ini dipicu adanya provokator di tengah massa yang menerobos garis pengamanan dan memaksa pendemo untuk turun ke jalan melakukan longmars.
Advertisement
Baca Juga
"Unjuk rasa ini tak berizin, tapi kami (kepolisian) memiliki niat baik kepada pendemo, agar mereka tetap bisa menyalurkan aspirasinya. Tapi, massa terprovokasi dan menerobos garis barikade petugas dan masuk ke badan jalan untuk long march. Â Niatan ini kan tidak baik," jelas Victor, Rabu (16/11/2022) ditemui usai pengamanan.
Atas tindakan ini, kepolisian mendorong mundur massa yang terprovokasi, massa marah sehingga terjadi pelemparan batu. "Tiga orang personel kena lemparan batu, salah satunya polwan dan seorang anggota lainnya langsung dioperasi karena luka serius," dia menjelaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Provokator Ditangkap
Pasca kericuhan polisi menangkap 7 pendemo dan masih dimintai keterangan di Polresta Jayapura Kota.
"Tujuh orang kami amankan, mereka diduga bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa, lalu melakukan perlawanan kepada petugas hingga berperan sebagai provokator. Kami juga akan menyelidiki status mahasiswanya, jangan sampai para mahasiswa tadi disusupi kelompok lain yang sengaja ingin mengganggu kamtibmas," katanya.
Polisi mengakui dalam pengamanan unjuk rasa diturunkan 1.000 personel guna menjaga keamanan yang ditempatkan pada 8 titik yang dianggap rawan.
"Ke depan, kami akan tegas mengantisipasi hal ini tak terulang. Sebab awalnya unjuk rasa ini bermartabat, namun dinodai sendiri oleh kelompok pendemo, sehingga kami akan mengedepankan aturan hukum untuk penyampaian pendapat di muka umum," dia menandaskan.
Advertisement