Selebgram di Banjarmasin Ditangkap karena Produksi Kosmetik Ilegal

Seorang selebgram di Kalimantan Selatan memanfaatkan ratusan pengikutnya di media sosial untuk menjual produk kosmetik ilegal.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 20 Nov 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 11:00 WIB
produk kosmetik ilegal sitaan BPOM Palu
Produk kosmetik ilegal dan berbahaya sitaan BPOM Palu. Produk tanpa izin edar itu disita dari pedagang di 3 pasar tradisional selama operasi BPOM selama sepekan sejak 19 Juli, 2022. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Banjarmasin - Aparat Polda Kalsel menangkap seorang selebgram, MF. Mengandalkan ratusan ribu pengikut di medsos dia memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi.

MF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel. MF diamankan oleh Polisi di rumahnya pada Rabu (16/11/2022) tanpa perlawanan.

Puluhan botol kosmetik ilegal siap edar, diamankan sebagai barang bukti. Botol kosmetik berisi cairan dan krim itu siap dipasarkan dengan diberi merek Fazarbungaz.

"Produk-produk itu dipasarkan melalui marketplace online oleh MF," kata Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11/2022).

Produk-produk ilegal itu dikemas tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan sebagai labelnya. Sebagai ketentuan BPOM diketahui setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat baik makanan maupun kosmetik itu memiliki label dan mencantumkan tanggal kadaluarsa.

Sehingga setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan pada kulit harus jelas dicantumkan kandungannya, dilabeli tanggal kedaluwarsa dan masa pakainya. Serta harus lolos tahapan uji klinik oleh BPOM.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Imbauan untuk Warganet

AKBP Leo menyebutkan, MF yang merupakan pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Dirubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di Kalsel agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpancing membeli produk-produk hanya karena populer di media sosial. Begitu juga bagi para produsen dan pemasar produk wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diingatkan pula jika produk kecantikan tanpa izin edar BPOM bisa saja tercemar dengan zat-zat berbahaya. Risiko paling ringan bisa saja berupa iritasi bahkan hingga penyakit kanker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya