UMP Sumut Naik Rp 187.883, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp 187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.522.609.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Nov 2022, 00:06 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 00:06 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp 187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.522.609.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, usai meninjau Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Kota Medan, Senin (28/11/2022).

Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP Sumut untuk tahun 2023 merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah 1 minggu mempelajari dan dilakukan pembahasan.

"Ada tiga opsi. Setelah kita pelajari dan bahas, ini opsi terbaik. Kenaikannya paling besar di banding opsi lainnya," kata Edy didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian.

Diterangkan Edy, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten dan kota sulit menyesuaikan. Harus kita jaga semuanya," terang Edy Rahmayadi.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kondisi Ekonomi Belum Stabil

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, menaikkan UMP sebesar 7,45 persen merupakan pilihan terbaik yang ada saat ini.

Sebab, lanjutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.

"Sudah dihitung. Kita pelajari, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Ini opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," sebutnya.

Kenaikan UMP Sumut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2023.

"Ada formula cara perhitungan. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut, juga berdampak signifikan untuk buruh," sebutnya.

Respons Buruh

Buruh Sumut
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, saatmenggelar unjuk rasa di DPRD Sumut beberapa waktu lalu

Terkait keniakan UMP Sumut 7,45 persen untuk tahun 2023, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, mengapresiasi keputusan Gubernur Sumut.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubernur Sumut. Kami ucapkan terima kasih," kata Willy.

Diakui Willy, pihaknya dari awal berupaya agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bisa keluarkan juga Diskresi supaya naik 13 persen, agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

Selanjutnya, mereka masih akan memperjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya, yang akan diputuskan 7 Desember 2022.

"UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten dan kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah. Di Sumut ada tiga, Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat. Selebihnya ada," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya