Misteri Sabu di Balik Ikan Bandeng Beku di Kaltara

Polda kaltara mengamankan sabu seberat 21 kilogram yang ditumpuk ika bandeng beku

oleh Ramlan diperbarui 11 Des 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Bulungan - Seorang pengedar narkoba berinisial J ditangkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara. Pria 40 tahun itu diamankan saat akan mengirim sabu seberat 21.185,51 gram atau 21 Kilogram (Kg) lebih ke Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan melalui kapal Pelni, KM Bukit Siguntang.

"Barang buktinya (sabu 21 Kg) kita amankan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan. Karena informasinya, akan dikirim pakai kapal (Pelni)," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kapolda mengatakan, sabu-sabu itu itu disimpan dalam dua kotak gabus. Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibungkus kantong teh China itu ditaruh di bawah tumpukan ikan bandeng beku. Untuk membawa ke kapal, pelaku menitipkan ke seorang buruh kapal dengan upah Rp120 ribu per gabus.

"Saat pelakunya kita amankan, langsung kita bawa ke pelabuhan untuk menunjukkan barang buktinya. Ternyata dia menitipkan ke seseorang buruh, agar menyimpan barangnya di kapal," ucapnya.

Polisi menduga, motif yang dilakukan pelaku diduga sudah kerap kali dilakukan dalam melakukan pengiriman narkoba. Dikarenakan, pelaku mengaku, jika sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menggunakan kapal. Pengiriman kali ini, kata Kapolda, pelaku mengaku jika dijanjikan upah sebesar Rp40 juta.

"Ini sudah ketiga kalinya. Tujuannya juga sama yaitu di Pare-Pare," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kotak Gabus

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku J mengaku tidak mengetahui tujuan atau penerima dari kotak gabus itu di Sulawesi.

Namun dalam kotak tertulis dua orang nama berinisial JM dan SN di Pare-Pare. Kuat dugaan polisi, jika dua nama itu merupakan pemilik dari barang haram tersebut.

Terkait asal muasal barang bukti, pelaku J mengaku hanya diperintahkan oleh D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Masih akan kita kembangkan lagi. Terutama yang memerintahkan dan yang menerima," kata Kapolda.

Atas perbuatannya, kini J dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain sabu 21 Kg lebih,  polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 143 ekor bandeng, 1 unit handphone, 2 kotal gabus serta 2 lembar karung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya