Antisipasi Kemacetan Jalur Wisata, Dishub Jabar Siapkan Posko Libur Natal dan Tahun Baru

Sedikitnya 283 posko selama libur Natal dan Tahun Baru disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Des 2022, 10:38 WIB
Diterbitkan 23 Des 2022, 10:37 WIB
Volume kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 terpantau padat
Volume kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 terpantau padat. Polisi mencatat, volume kendaraan di kawasan tersebut pada 19-20 Desember meningkat hingga 25 persen. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bandung - Sedikitnya 283 posko selama libur Natal dan Tahun Baru disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Posko dishub itu belum termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain.

"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," kata Kepala Dishub Jabar A Koswara di Bandung, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik Nataru, di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.

Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, Pangandaran.

"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," ujar Koswara.

Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," ucapnya.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang. Yaitu mulai 22-26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022-2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

Sehingga masa Nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. "Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," ujar Koswara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya