Natal Berdarah di Minahasa Akibat Salah Paham Saat Pesta Miras

Yang menjadi korban adalah seorang pria bernama CS (41), pemicunya diduga terjadi karena salah paham akibat sudah dipengaruhi minuman keras (miras).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Des 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa bersama anggota Polsek Remboken mengamankan seorang pria pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kasus pembunuhan ini terjadi tepat pada hari Natal, Minggu (25/12/2022), sekitar pukul 03.20 Wita.

"Pelaku inisial FR (25) ditangkap di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 00.02 Wita," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (26/12/2022).

Yang menjadi korban adalah seorang pria bernama CS (41), pemicunya diduga terjadi karena salah paham akibat sudah dipengaruhi minuman keras (miras).

"Awalnya korban bersama dua temannya pergi ke Desa Sendangan untuk bertemu teman lainnya. Di situ, mereka terlibat pesta miras bersama beberapa orang lainnya termasuk pelaku," ungkap Abast.

Saat sedang menikmati pesta miras, tiba-tiba terjadi selisih paham di antara mereka. Salah satu dari mereka diduga membanting gelas minuman sehingga memicu perkelahian.

"Tak lama kemudian FR langsung mencabut pisau dan menikam korban," kata Abast.

Usai kena tikaman, korban terjatuh kemudian beberapa temannya langsung mencari kendaraan dan membawa korban ke rumah sakit.

"Korban meninggal dunia karena diduga mengalami satu luka tikaman di punggung belakang," ujar Abast.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya