Perkara Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak Seret Nama General Manager 2 BUMN

Tragedi terceburnya mobil pribadi di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menyeret nama dua General Manager (GM) BUMN, yakni PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, serta PT Indonesia Ferry Property (IFPRO).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Des 2022, 05:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2022, 05:30 WIB
Sebuah mobil tercebur di Dermaga II Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Sebuah mobil tercebur di Dermaga II Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. (Foto: Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Tragedi terceburnya mobil pribadi di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menyeret dua nama General Manager (GM) BUMN, yakni PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, serta PT Indonesia Ferry Property (IFPRO). Keduanya bakal diperiksa penyidik Polda Banten.

Polisi sebelumnya juga memeriksa operator sideramp, pegawai ASDP Indonesia Ferry, serta pegawai dari PT Surya Timur Line, selaku pemilik kapal KMP Shalem.

"Ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GM ASDP Merak dan GM PT. IFPRO," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan kedua GM perusahaan BUMN itu dilakukan setelah kasus terceburnya mobil yang berisikan dua penumpang, dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Polda Banten sudah meningkatkan perkara laka laut tersebut dari lidik ke sidik," terangnya.

Penanganan hukum terceburnya minibus ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak yang sebelumnya dilakukan Dirpolairud Polda Banten, kini dipindahkan ke Satgas Nataru Polda Banten.

"Penanganan perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Ditpolairud Polda Banten ke Satgas Nataru Polda Banten," jelasnya.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya diberitakan minibus berpenumpang dua orang yang dikendarai Yunianto Permono dan kekasihnya, Natasya Rosa, asal Depok, Jawa Barat, tercebur ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, lantaran kapal terbawa gelombang sehingga menjauh dari sideramp dan mobil terjun bebas.

Akibat peristiwa tersebut, keduanya gagal melanjutkan perjalanan ke Sumatera dan harus menjalani perawatan medis di RSKM, Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa itu pun menarik perhatian Menhub dan menjadi pembahasan dalam rapat di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. Budi Karya Sumadi pada Sabtu, 24 Desember 2022, meminta PT ASDP Indonesia Ferry bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas tragedi tersebut.

Selaku operator penyebrangan di Selat Sunda, PT ASDP Indonesia Ferry membenarkan peristiwa tersebut. Perusahaan BUMN itu juga telah membantu proses evakuasi kendaraan dari dalam laut, serta berkoordinasi dengan PT Jasaraharja Putera untuk mengurus biaya perawatan medis dan klaim asuransi kendaraan.

"Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, tentunya kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, Minggu (25/12/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya