Liputan6.com, Jakarta - Tego, warga Kecamatan Sukarame, Kota Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 70 tahun ini melakukan tindakan amoral kepada siswi Sekolah Dasar (SD). Dia tega mencabuli bocah berusia 10 tahun yang kerap ditemuinya.
Kepada petugas kepolisian, dia mengaku kesepian usai berpisah dengan istri dan anaknya sehingga melampiaskan hasrat seksualnya ke anak di bawah umur.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai," ucapnya membela diri, Senin (2/1/2023).
Advertisement
Pria renta yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas kebersihan masjid atau marbot itu bahkan berani melakukan perbuatan asusila tersebut di lingkungan tempat kerjanya. Dia melancarkan aksi cabulnya di WC masjid tempat korban biasa mengaji.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menyebut tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawan pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Selain Tego, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban dan satu lembar kemeja berikut celana panjang milik tersangka.
"Pelaku melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Berulang Kali
Tego rupanya tak hanya sekali melakukan tindakan kejinya kepada korban. Saat diperiksa tim kepolisian, Tego mengaku telah lima kali melakukan pencabulan.
Menurutnya, saat pertama kali hendak mencabuli, korban menolak dan sempat memberontak. Namun, dia tak kehabisan cara. Tego menutup paksa mulut korban agar tak terdengar oleh orang di sekitar masjid.
Tak hanya itu, dia pun memberikan sejumlah uang kepada korban agar dia tutup mulut.
"Saya bekap mulutnya supaya (korban) enggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” jelas Tego.
Sekian waktu tak terendus, perilaku bejat Tego akhirnya terbongkar juga usai korban mengadu ke orangtuanya. Tak lama, keluarga korban pun melaporkan Tego ke pihak berwajib.
Advertisement