Perkara Sampah di Pekanbaru 2 Tahun Tak Kunjung Usai

Kasus sampah Pekanbaru yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah beberapa tahun berjalan tapi tak jelas ujungnya.

oleh M Syukur diperbarui 04 Jan 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 20:00 WIB
Tumpukan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tumpukan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih punya utang menangani kasus pengelolaan sampah Pekanbaru. Mulai pengusutan sejak awal tahun 2021 hingga kini kasusnya jalan di tempat. 

Kasus tumpukan sampah di Pekanbaru ini pernah disebut sebagai yang pertama ditangani penegak hukum dalam pengelolaan lingkungan. Tersangkanya adalah Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota (DLHK) Pekanbaru tahun 2021, Agus Pramono.

Turut juga terseret Kabid Pengelolaan Sampah DLHK saat itu, Adil Putra. Kasus yang digesa sejak awal menemui antiklimaks setelah jaksa di Kejati Riau mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena berkasnya tidak pernah dilimpahkan. 

Sudah lama tak terdengar, bahkan setelah Agus Pramono pensiun, ternyata kasusnya masih jalan. Kabar terbaru, Polda Riau tinggal menunggu satu ahli lagi sebelum berkas tersangka diserahkan ke jaksa untuk diteliti. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, keterangan ahli dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut. Terutama terkait penerapan pasal yang dijerat kepada 2 tersangka. 

"Desember (2022) sudah selesai komunikasi dengan ahli, ada satu ahli lagi karena perbedaan unsur pasal," kata Asep. 

Asep menyebut komunikasi ini tak akan memakan waktu lalu. Bisa jadi pada Januari ini berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sebelumnya, Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Karena memang menurut (pihak) Lingkungan Hidup juga pada tahun 2008, semenjak diundangkan, belum pernah ada menggunakan pasal itu," jelas Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 Tahun Berjalan

Sebagai informasi, pengusutan perkara ini dimulai pada Januari 2021. Dua pekan berjalan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

Saat penyidikan umum, Agus Pramono pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama Adil Putra. Salah satunya pada Rabu, 28 April 2021.

Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut tapi tak ditahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejati Riau. Kejaksaan menunjuk sejumlah jaksa peneliti mengikuti perkembangan penyidikan.

Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan sampai 2 kali. 

Tak mengindahkan permintaan tersebut, Jaksa akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik.

Sebelumnya, Polda Riau pernah memaparkan alasan lambannya penanganan perkara tersebut. Salah satu memberikan asistensi ke Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah. 

Polda Riau menyatakan penegakan hukum bukanlah akhir atau berujung ke pengadilan. Namun, juga memberikan perubahan kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan kelalaian. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya