Tahun 2022, Ratusan Kades di Garut Minta Pendampingan Hukum Kejaksaan, Ada Apa ?

Untuk seksi datun mereka telah berhasil melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di luar pengadilan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Jan 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 22:00 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, didampingi para kasi memaparkan capaian kinerja tahunan dalam refleksi akhir tahun di kantornya, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, didampingi para kasi memaparkan capaian kinerja tahunan dalam refleksi akhir tahun di kantornya, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sekitar 155 Kepala Desa (Kades) di Garut, Jawa Barat tercatat melangsungkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan kerja sama pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Garut tahun lalu.

"Ini sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa," ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis refleksi kinerja tahunan Kejari beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan, seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) sebagai jaksa pengacara negara, mendapatkan tugas melayani masyarakat dalam hal pendampingan hukum.

"Untuk seksi datun mereka telah berhasil melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di luar pengadilan," kata dia.

Selain ratusan Kades, Datun melakukan hal serupa dengan beberapa dinas atau satuan perangkat kerja pemerintah daerah (pemda) Garut, termasuk beberapa perusahaan milik negara dan perusahaan milik daerah.

"Ada sekitar sembilan Kepala Dinas, 5 BUMN termasuk BUMD yang telah MoU pendampingan hukum dengan kami," ujar dia.

Selain layanan pendampingan hukum, Neva menyatakan kehadiran datun telah membantu pengembalian keuangan negara kepada pemerintah Garut dari para pihak ketiga.

"Tahun 2022 kami telah melakukan pendampingan non litigasi berupaya pengembalian keuangan negara hingga Rp426 juta lebih," kata dia.

Neva menyakan, tahun ini permintaan pendampingan hukum kepada Kejari Garut mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. "Total ada sekitar 168 MoU yang sudah dilakukan Datun selama ini," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya