Kedapatan Bawa Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok Diciduk Polisi

Ketua DPRD Kabupaten Solok harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan membawa sabu.

oleh Novia Harlina diperbarui 10 Jan 2023, 22:19 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 22:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Efendi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu. (Liputan6.com/ ist)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Efendi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Solok - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Lucki Efendi dari Partai Demokrat ditangkap polisi pada Selasa (10/1/2023) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Wakapolres Solok Arosuka AKBP Irwan Zani mengatakan politikus Partai Demokrat itu ditangkap pada Selasa dini hari berikut dengan barang bukti paket sabu di dalam plastik kecil.

"Pelaku diciduk petugas ketika tengah mengendarai kendaraanya dari arah Kota Solok menuju Arosuka. Pelaku sebetulnya sudah dibuntuti petugas berdasarkan laporan dari masyarakat," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Ia menyebut awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba dengan keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan Koto Baru, Solok.

Kemudian petugas terus membuntuti pelaku. Bahkan petugas semenjak sore harinya telah mengikuti pelaku yang sempat berolah raga bulutangkis.

Menjelang malam pelaku yang tengah mengendarai kendaraannya menuju Arosuka tidak sadar kalau dirinya tengah diincar petugas.

Di tengah jalan tepatnya di jalan lintas Sumatra Solok-Padang di kawasan jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku.

"Di dalam kendaraan pelaku, petugas menemukan satu paket diduga sabu, petugas langsung melakukan tes urine," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok itu kini mendekam dalam sel milik Mapolres Solok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya