Liputan6.com, Palangka Raya - Aipda Andre Wibisono, anggota Biddokes Polda Kalimantan Tengah tewas setelah sebelumnya dianiaya. Berdasarkan rekonstruksi, korban dianiaya dengan cara dipukul palu kemudian ditembak menggunakan air softgun.
“Luka itu akibat dipukul pakai kayu, pakai palu dan ditembak. Korban meninggal karena pendarahan hebat,” kata Erwandhyaksa, Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Kamis (19/1/2023).
Rekonstruksi kasus yang terjadi pada 3 Desember 2022 lalu itu, digelar di Mapolresta Palangka Raya. Delapan orang tersangka memperagakan 22 reka adegan.
Advertisement
Erwandhyaksa mengatakan, hasil reka adegan berkesesuaian dengan hasil visum. Ia berkesimpulan kasus tersebut murni penganiayaan dan bukan pembunuhan berencana.
“Visum itu ada diterangkan ada luka di kepala, di telinga, leher dan mulut dan sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun,” ujar Erwandhyaksa.
Penasihat hukum para tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, tidak keberatan dengan adegan-adegan di rekonstruksi tersebut. “Sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan,” katanya.
Andre Wibisono meninggal dunia di RS Bhayangkara Kota Palangka Raya. Ia sebelumnya dievakuasi dari Jalan Rindang Banua, tepatnya di Gang Buntu, kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Saat dibawa ke rumah sakit, Andre sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Hasil pemeriksaan didapati ia telah dianiaya sejumlah orang. Pemicunya karena korban kerap meminta uang dan narkoba.
Selain delapan tersangka yang kasusnya masih berproses, Indra Lesmana alias Teteh yang disebut pelaku utama tewas. Polisi menyebut Teteh melawan saat akan ditangkap.
Simak juga video pilihan berikut: