Daftar Dapil Pemilu 2024 di Garut Berubah, Cek Urutan dan Komposisinya

Komposisi daftar urut dapil 2024 mengalami perubahan dibanding pileg sebelumnya, perubahan itu hasil uji publik yang melibatkan DPRD, Bawaslu, Pengurus Parpol, dan tokoh masyarakat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Jan 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 20:00 WIB
Ketua KPUD Garut Junaidin Basri mengatakan, perubahan nomor urut dapil itu hasil uji publik yang melibatkan DPRD, Bawaslu, Pengurus Parpol dan tokoh masyarakat.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ketua KPUD Garut Junaidin Basri mengatakan, perubahan nomor urut dapil itu hasil uji publik yang melibatkan DPRD, Bawaslu, Pengurus Parpol dan tokoh masyarakat.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Komposisi daftar urut daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat pada pemilihan legislatif (Pileg) di pemilihan umum (Pemilu) 2024 berubah. Total masih 50 kursi yang diperebutkan.

"Penetapan kursi sesuai Keputusan KPU Nomor 457 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024," ujar Ketua KPUD Garut, Junaidin Basri, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, komposisi daftar urut dapil 2024 mengalami perubahan dibanding pileg sebelumnya, perubahan itu hasil uji publik yang melibatkan DPRD, Bawaslu, Pengurus Parpol, dan tokoh masyarakat.

"Lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, di 42 kecamatan menetapkan jumlah penduduk 2.675.547 dengan jumlah kursi sebanyak 50 kursi," papar dia.

Perubahan daftar urut dapil ini, ujar dia, dimulai pada pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, disesuaikan arah jarum jam untuk penentuan daftar urut dapil lainnya.

"Dulu penamaan dapil 1 dikarenakan tempat tinggal Bupati Garut yang berada di Kecamatan Garut Kota, kini berdasarkan pusat pemerintahan," kata dia.

Berdasarkan keputusan terbaru, daftar urut dapil pileg pemilu 2024 di Garut adalah sebagai berikut. Dapil 1 yang awalnya meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Cilawu, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja, kini berubah menjadi dapil 3.

"Untuk jumlah kursi dapil 3 masih tidak berubah sebanyak 11 kursi," kata dia.

Sementara dapil 1 kini meliputi Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, dan Kecamatan Pasirwangi yang sebelumnya berada di dapil 5. “Jumlah kursi untuk dapil 1 masih sama sebanyak 8 kursi,” kata dia.

Untuk dapil 2, meliputi Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk.

"Jumlah kursi untuk Kecamatan Leles dan 9 kecamatan lainnya sebanyak di dapil 2 sebanyak 12 kursi, atau terbanyak," kata dia.

Berikutnya, dapil 4 meliputi Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Kecamatan Peundeuy dengan jumlah 10 kursi yang diperebutkan.

Terakhir dapil 5, awalnya berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan empat kecamatan lainnya seputar wilayah perkotaan Garut, kini berubah menjadi wilayah Garut bagian selatan.

Berikut komposisi kecamatan di dapil 5 antara lain, Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong.

"Alokasi jumlah kursi di dapil 5 sebanyak 9 kursi," kata dia.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya