Liputan6.com, Gorontalo - - Setelah melalui penyelidikan yang begitu lama, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi sebuah bank di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango menahan ketiganya, Jumat (27/01/2023).
Baca Juga
Advertisement
Diduga kuat, ketiganya terlibat langsung dalam pemberian fasilitas kredit. Bahwa para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi langsung melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JH alias juf(34), FH alias Ebi (32) dan FAZ alias Odi(33)
"langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhamad Aryanto.
Kasus korupsi ini diduga terjadi sejak awal 2021 dengan modus para tersangka melakukan proses pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya, nasabah fiktif, penyimpangan dana nasabah dan memalsukan identitas.
Kapolres Bone Bolango AKBP Moh. Alli ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersebut. Saat ini, kasusnya dalam proses dan secepatnya berkas perkara akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
"Sesegera mungkin kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKBP Moh. Alli.
Sementara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo, di temukan kerugian sebesar Rp 3,4 miliar. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan
"Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ia menjelaskan.