Modus Manajer Koperasi di Bitung Gelapkan Duit Nasabah

“Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (28/1/2023).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jan 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial MP (40) yang merupakan manajer di salah satu koperasi di Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Bitung. MP diamankan polisi pada Sabtu (28/1/2023) di Kelurahan Madidir Weru.

“Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (28/1/2023).

Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39). MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021.

“Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai,” ujar Abast.

Menerima laporan tersebut, aparat Polres Bitung bergerak dan menangkap pelaku penggelapan. MP diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung.

Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp28.100.000.

“Kini pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya