Heboh Penculikan Anak di Balikpapan, Polisi Beberkan Faktanya

Belakangan ini heboh informasi tentang penculikan anak, bahkan di Balikpapan pun isu tersebut sempat merebak dan membuat warga menjadi khawatir. Rupanya setelah pihak kepolisian telusuri isu tersebut hanya berita bohong.

oleh Apriyanto diperbarui 02 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 20:00 WIB
Kapolresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy.

Liputan6.com, Balikpapan - Masyarakat Balikpapan dihebohkan dengan adanya informasi penculikan anak yang terjadi belum lama ini di Balikpapan. Informasi penculikan yang terjadi di Balikpapan Utara itu dengan cepat tersebar luas di media sosial seperti WhatsApp (WA), Instagram (IG), hingga Facebook (FB). Pesan terusan dari WA pun cepat tersebar di masyarakat, dengan dibubuhi caption disertai gambar hingga video.

Dalam video yang beredar, ada narasi berbunyi "Bahwasanya tadi anak saya Nisa, hampir diculik oleh bapak yang gak dikenal. Kejadian dekat Strat 4 saat hendak pulang dari kerja kelompok". Demikian narasi yang tersebar di grup pesan tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini tidak menerima laporan terkait kasus penculikan anak, termasuk informasi dari kawasan Balikpapan Utara.

"Kami sudah dalami dan kami turunkan tim dari Polsek Balikpapan Utara, Reskrim, dan Sat Intelkam (untuk mengecek) berita itu benar atau tidak. Kalau itu benar, kami tindak tapi jika tidak tolong menjadi bagian untuk tidak disebarluaskan kembali," ujar Thirdy, Rabu (1/2/2023).

Kapolresta meminta agar masyarakat bisa lebih waspada dan bisa lebih mencermati informasi yang berkembang sebelum disebarluaskan. "Apa pun informasi itu pasti kami tindak lanjuti di Kota Balikpapan," tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga selalu meningkatkan pengawasan di tengah masyarakat, seperti melakukan patroli 110 dan ada 10 beat yang selalu siaga, mulai pagi hingga malam hari. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui hotline Kapolsek Balikpapan. "Silahkan itu dimanfaatkan," pungkasnya.

Penyebaran informasi bohong atau hoaks dapat dikenakan tindak pidana. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bijak dalam bermedia sosial dan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

 

 

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya