Tak Ada Uang Pangkal, Ini Besaran Uang Kuliah UGM 2023

Biaya kuliah UGM ditetapkan sesuai dengan masing-masing jurusan dan penghasilan orangtua atau wali.

oleh Tifani diperbarui 10 Feb 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 04:00 WIB
Pojok Bulaksumur UGM
Pojok Bulaksumur UGM

Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang SDM dan Keuangan, Supriyadi, menepis wacana UGM akan menerapkan uang pangkal. Menurutnya UGM mengharapkan soliditas orang tua mahasiswa yang mampu secara ekonomi untuk membantu pengembangan pendidikan di UGM.

"Tidak, orang yang kurang mampu tidak akan kita pungut iuran. Jadi kita akan membuka kesempatan bagi para orang tua yang terbuka hatinya, ingin membantu pengembangan pendidikan di UGM kami persilakan," kata Supriyadi dalam Pojok Bulaksumur di UGM, Rabu (8/2/2023).

Supriyadi menjelaskan UGM mengacu pada Permendikbud 25 Tahun 2020 pasal 10 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana baik yang melalui jalur kerja sama dan seleksi mandiri.

Namun prinsipnya UGM tetap akan menerapkan kebijakan yang berkeadilan. Lalu, berapa besaran uang kuliah UGM pada 2023?

UGM menggunakan Uang kuliah Tunggal (UKT) sebagai biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiwa setiap semester. Biaya kuliah UGM ditetapkan sesuai dengan masing-masing jurusan dan penghasilan orangtua atau wali.

Merilis laman resmi UGM, di penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 lalu, kategori UKT UGM terbagi atas UKT 0 hingga UKT 9. Masing-masing kategori berdasarkan jumlah penghasilan orangtua atau wali (penghasilan kotor ditambah penghasilan tambahan).

Berikut kategori UKT UGM 2023 Program Sarjana dan Sarjana Terapan, Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri TA 2022/2023 yang disesuaikan dengan jumlah penghasilan orangtua:

UKT 0: Peserta bidikmisi

UKT 1: Penghasilan ≤ 500.000

UKT 2: Rp 500.000 < penghasilan ≤ Rp 2.000.000

UKT 3: Rp 2.000.000 < penghasilan ≤ Rp 3.500.000

UKT 4: Rp 3.500.000 < penghasilan ≤ Rp 5.000.000

UKT 5: Rp 5.000.000 < penghasilan ≤ Rp 10.000.000

UKT 6: Rp 10.000.000 < penghasilan ≤ Rp 20.000.000

UKT 7: Rp 20.000.000 < penghasilan ≤ Rp 30.000.000

UKT 8: Penghasilan > Rp 30.000.000

Sedangkan untuk detail, besaran biaya UKT setiap program studi (prodi) di UGM pada TA 2022/2023 diatur sesuai Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada, yang dapat diakses melalui website resmi UGM.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya