Liputan6.com, Pandeglang - Kisah kasih yang dirajut RA (21) dan LSM (23) selama lima tahun terakhir harus berakhir tragis. Hal tersebut terjadi ketika RA memergoki LSM berboncengan dengan pria lain.
Tersulut, cemburu RA pun tega menghabisi nyawa pujaan hatinya itu pada Rabu malam, 8 Februari 2023. Sehari sebelum keributan besar terjadi, pada Selasa, 7 Februari 2023, pelaku baru saja memberi hadiah untuk korban.
Advertisement
Baca Juga
"Sakit hati karena dibohongin, dikhianati. Enggak sengaja (membunuh). Refleks (mukul) yang ada di situ, enggak bawa enggak apa. Terakhir ketemu hari Selasa, kasih hadiah," ujar pelaku RA, di Polres Pandeglang, Kamis (09/02/2023).
Ketahuan Selingkuh di Jalan
Peristiwa berawal saat pelaku RA pulang mencari ikan di sebuah sungai. Kemudian di jalan dia berpapasan dengan kekasihnya, LSM yang kala itu bersama seorang pria. Pelaku mengikutinya hingga mengajak korban ke Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu malam, 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi itu keributan terjadi, hingga pelaku mencekik dan membekap mulut kekasihnya.
Korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku dan keduanya terjatuh. Korban LSM yang lemas kemudian kepalanya dipukul pelaku RA hingga tewas mengenaskan di lokasi.
"Tersangka ini sebelumnya nyetrum ikan. Ketika perjalanan pulang ke rumah, kemudian berpapasan dengan korban, kemudian antara korban dan pelaku beriringan ke arah stadion, disana sempet terjadi cekcok. Korban dicekek, setelah itu, dibawa ke pinggir tebing, di sana dihantam, sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Kamis (09/02/2023).
Kaget kekasihnya tewas, pelaku langsung pulang ke rumah. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa.
"Kita tangkap sekitar 30 menit setelah kita datang ke lokasi. Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Advertisement