Cabuli Sang Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Utara Terancam Denda Rp5 Miliar

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Feb 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Minahasa Utara - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara menahan seorang pria berinisial FA (22). Dia diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023).

"Selanjutnya pria Minahasa Utara itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Abas, Kamis (9/2/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (1/1/2023). Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita.

"Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan," kata Abast.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada 18 Januari 2023. Polisi kemudian memburu dan menahan tersangka.

"Tersangka saat ini harus menanggung risiko perbuatannya," kata Abast.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Abast.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya