Liputan6.com, Medan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan kepada setiap juru parkir (jukir) pada titik-titik parkir elektronik (E-Parking) wajib melakukan penagihan retribusi parkir secara cashless atau non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola E-Parking telah diwajibkan untuk melengkapi para jukirnya dengan peralatan elektronik, sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkir secara cashless.
"Sekali lagi kali kami tegaskan, setiap jukir di lokasi E-Parking wajib dilengkapi alat pembayaran elektronik," kata Iswar, Kamis, 9 Februari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Iswar mengimbau kepada seluruh warga yang menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi E-Parking di Kota Medan agar tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir E-Parking tidak membawa peralatan bayar elektronik, atau masih menagih retribusi parkir acara tunai.
"Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memfasilitasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara cashless, kita tegaskan hal itu," ucapnya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masyarakat Diminta Dukung E-Parking
Iswar juga meminta kepada masyarakat mendukung program E-Parking yang telah berjalan di Kota Medan, dengan tidak menawarkan pembayaran secara cash atau tunai kepada jukir E-Parking.
Sebab, lanjutnya, masih didapati masyarakat pengguna jasa parkir yang justru menolak membayar retribusi parkirnya secara cashless.
"Mari sama-sama kita dukung program e-Parking di Kota Medan, demi kemajuan Kota Medan," ajaknya.
Diakui Iswar, E-Parking terbukti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
"Sistem e-Parking terbukti mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat," ujarnya.
Advertisement
152 Titik
Saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan yang telah menggunakan sistem parkir elektronik atau E-Parking. Awalnya, Pemko Medan menerapkan sistem E-Parking yang dikelola pihak ketiga pada 65 titik.
Karena keberhasilannya dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan kemudian menambah 87 titik E-Parking lainnya.