Wuih, Asyik... Ketua RT dan RW di Kota Pekalongan Dapat Insentif Rp3,6 Miliar

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menganggarkan dana bantuan transportasi pada ketua rukun tetangga dan rukun warga sebesar Rp3,6 miliar pada tahun 2023 ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2023, 21:00 WIB
Pemerintah akan Berikan Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Pada Pekerja Gaji Maksimal Rp 3,6 Juta
Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com)

Liputan6.com, Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menganggarkan dana bantuan transportasi pada ketua rukun tetangga dan rukun warga sebesar Rp3,6 miliar pada tahun 2023 ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa bantuan transportasi pada ketua RT dan RW ini masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp3,6 miliar.

"Bantuan transportasi Rp3,6 miliar ini kami berikan pada 2.031 ketua RT/RW selama setahun," katanya didampingi Kepala Bidang Anggaran Andi Septiadi.

Menurut dia, untuk pembagian anggaran 'ploting' di setiap kelurahan berdasarkan kesepakatan kelurahan dengan paguyuban rukun tetangga dan rukun warga.

"Jadi alokasinya Rp150 ribu per orang setiap bulan. Akan tetapi, bantuan transportasi itu bisa dibagikan setiap bulan atau 2 bulan, bahkan 3 bulan sekali bergantung kesepakatan mereka," katanya.

Ia mengatakan anggaran bantuan transportasi untuk ketua RT/RW pada 2022 sudah "clear" dibagikan pada mereka.

Adapun jumlah rukun tetangga dan rukun warga yang banyak mendapatkan bantuan transportasi ini, kata dia, adalah di Kelurahan Krapyak dan paling sedikit Kelurahan Bandengan.

"Di Kelurahan Krapyak ada 126 RT/RW yang setahun mendapat Rp226,8 juta sedang Kelurahan Bandengan sebanyak Rp59,4 juta untuk 33 RT/RW," katanya.

Ia mengatakan para ketua rukun tetangga dan rukun warga ini masih tetap mendapatkan program tambahan dari pemkot yaitu mengikutsertakan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sudah dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap RT dan RW untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp8.100 per orang. Kami berharap hal-hal yang diprogramkan oleh pemkot dapat bermanfaat untuk masyarakat," demikian Doyo Budi Wibowo.

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya