Bebas dari Jerat Hukum Tambang Ilegal di Gorontalo, Bagaimana Nasib 4 WNA China?

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo Andry Indrady, bahwa saat ini pihaknya membantu penegak hukum dengan memberikan pencegahan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Feb 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2023, 13:00 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo Andry Indrady
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo Andry Indrady saat memberikan keterangan pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Meski sudah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, empat warga negara asing (WNA) China yang terlibat kasus tambang batu hitam ilegal, kini tetap dalam pengawasan. Salah satunya pengawasan dari pihak Kantor Imigrasi Gorontalo.

Empat WNA masing-masing bernama, Chen Jinpeng, Huang Dingsheng, Gan Caifeng dan Gan Hamsong. Meski sudah divonis bebas, WNA itu belum sepenuhnya bebas.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo Andry Indrady, bahwa saat ini pihaknya membantu penegak hukum dengan memberikan pencegahan agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri sampai putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, usai divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU)m masih melakukan upaya banding di MA. Maka peran dari Kantor Imigrasi Gorontalo melakukan pengawasan yang sewajarnya agar WNA ini tidak seenaknya pulang ke negaranya.

“Jadi saat ini kami lakukan pengawasan, nanti kalau putusan sudah inkrah, secara hukum kami tak boleh lagi melakukan pencegahan,”kata Andry Indrady.

Andry Indrady tidak hanya instansi imigrasi yang bisa melakukan pencegahan. Instansi lain juga bisa mengajukan permohonan pencegahan ke Kantor Imigrasi, baik terhadap WNA maupun WNI sekalipun yang terlibat hukum agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

“Contohnya, misalnya pihak kepolisian melakukan pencegahan kepada oknum yang terlibat pidana, agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri bisa bekerja sama dengan imigrasi, tuturnya.

Menurut Andry, terkait upaya pencegahan terhadap empat WNA asal negara China yang saat ini dalam pengawasan mereka, sudah berjalan selama enam bulan lamanya. Jika diperlukan, pengawasan tersebut bisa diperpanjang sembari menunggu putusan kasus hukum mereka inkrah.

“Sekarang cegahnya dari Direktorat Jenderal Imigrasi berlaku enam bulan. Bisa diperpanjang jika diperlukan selama masih dalam proses hukum,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

WNA Divonis Bebas

4 WNA China di Gorontalo
Empat WNA China di Gorontalo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo karena terlibat penjualan batu hitam ilegal (Foto:Istimewa/Liputan6.com

Sebelumnya, 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri China yang terlibat dalam tambang batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya divonis bebas. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Senin (19/12/2022) lalu.

Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan bebas kepada keempat WNA. Masing-masing terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.

“Kami mempertimbangkan aspek filosofis, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,” kata Rendra Yozar Dharma Putra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain. Sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Menurut Majelis Hakim, harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama atau sekurang-kurangnya 15 tahun. Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), adalah sah menurut hukum.

Termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.

“Bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) berkaitan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara. Serta menciptakan lapangan kerja,” tutur Majelis Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya