Bejat, Kakak Ipar Merudapaksa Adik Saat Istri Mengasuh Anak di Teras

SL (24), merudapaksa adik iparnya, IH, hang berusia 13 tahun. Tragedi memilukan itu terjadi di dalam rumah, saat istrinya mengasuh sang buah hati di teras

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Feb 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - SL (24), me-rudapaksa adik iparnya, IH, yang baru berusia 13 tahun. Tragedi memilukan itu terjadi di dalam rumah, saat istrinya mengasuh sang buah hati di teras.

"Pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/02/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, usai dilaporkan keluarga korban yang mendapatkan cerita dari IH.

Sebelum menangkap pelaku, polisi terlebih dahulu memintai keterangan dari korban, kemudian melakukan visum di rumah sakit.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil visum et repertum, serta pakaian dalam korban," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kakak Ipar Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa dengan korban adik ipar itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Pelaku SL dikenakan Pasal 76D juncto 81 dan atau Pasal 76E juncto 82, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya