Mengenal Sanksi Demosi yang Diberikan kepada Richard Eliezer Usai Jalani Sidang Etik

Richrad akan kembali menjadi polisi, tetapi harus menjalani hukuman demosi selama setahun.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2023, 11:37 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 11:27 WIB
Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasilnya, Richard tetap menjadi anggota Polri. Namun, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Sidang etik tersebut digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023).

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Itu artinya, Richrad akan kembali menjadi polisi, tetapi harus menjalani hukuman demosi selama setahun. Lantas, apa yang dimaksud dengan demosi?

Sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda".

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi sebagai berikut.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan".

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 menyatakan, "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan".

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya