Liputan6.com, Kendari - Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap menambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kuasa hukum dan warga, terkait tidak diperbolehkannya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.
Sebelumnya, MA memutuskan, Pemda Konawe Kepulauan harus segera merevisi perda Nomor 2 Tahun 2021 pasal 24 huruf d Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Diketahui sebelumnya, perda ini membolehkan adanya operasi pertambangan di pulau dengan daratan seluas 867,58 kilometer persegi itu.
MA menguatkan putusannya di poin kedua terkait undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-Pulau kecil. Salah satu poinnya, melarang keras adanya operasi tambang di dalam pulau-pulau terkecil.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, MA memutuskan pada poin ketiga, perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Terkait putusan ini, Pemda Wawonii, sama sekali belum mengambil tindakan. Hingga saat ini, pemerintah menindaklanjuti revisi perda. Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi saat dihubungi wartawan, tidak menjawab panggilan telepon.
Sebelumnya, dia kerap memberikan klarifikasi saat ada sorotan terhadap operasi PT GKP. Dia menyatakan, operasi perusahaan tersebut, memiliki izin berdasar Perda nomor 2 tahun 2021.
"Perda mengatur RTRW yang mengakomodir pertambangan," ujarnya.
Dia juga pernah menyampaikan, tidak ada konflik di masyarakat terkait operasi pertambangan di Wawonii. Menurutnya, masyarakat di daerahnya sudah menerima masuknya investasi pertambangan di pulau yang pernah menjadi penghasil kelapa terbesar di Sultra.
Beberapa hari lalu setelah putusan MA dan PTUN Kendari keluar, beredar sebuah video viral. Warga Wawonii tolak PT GKP terekam berdebat melawan pihak perusahaan saat menghalau alat berat di lokasi pertambangan nikel.
Video mulai menyebar sejak Sabtu (18/2/2023).Dalam video tersebut, salah satu pemilik tanah, mempertanyakan izin perusahaan karena menganggap mereka ngotot beroperasi.
"Mana izin kalian? mana? siapa penanggungjawab disini, kenapa kalian diam setelah tanah kami hancur begini?," ujar pria di dalam video.
Pria tersebut, diketahui bernama La Mukrin. Dia merupakan anak almarhum La Ba'a, pemilik tanah sebelumnya. La Ba'a, semasa hidupnya, sempat berjuang bersama warga lainnya, melalui demonstrasi dan patungan uang, menolak tambang di lahan mereka.
Dalam video berdurasi 2.50 menit, warga mempertanyakan keberadaan sejumlah alat berat PT GKP Wawonii di lahan milik mereka. Warga menginginkan, perusahaan meninggalkan lokasi. Mereka berupaya menghalau, namun pihak perusahaan tetap beraktivitas.
Komisi III DPR RI Soroti Tambang Ilegal
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, ikut menyoroti aktivitas PT GKP saat mengunjungi Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2/2023). Dia bersama anggota Komisi III bertemu Kapolda dan sejumlah pejabat lainnya.
Dia mengatakan, sesuai fakta hukum, pihaknya menyatakan ada aktivitas tambang ilegal di Konawe Kepulauan.
Menurut Arteria, secara tata ruang, sudah dapat putusan PTUN Kendari yang membatalkan IUP PT GKP. Kemudian, hal ini diperkuat putusan MA. Salah satu poin putusannya, meminta Pemda setempat merevisi Perda yang membolehkan adanya pertambangan.
"Putusan PTUN dan MA sudah jelas," ujar Arteria.
Dia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan Polda, akan ada langkah secepatnya di Pulau Wawonii agar berpihak kepada putusan hukum.
"Setelah hukum jelas, maka akan ada keberpihakan kepada masyarakat. karena kalau hukum belum jelas, bagaimana kita akan berpihak pada rakyat," ujarnya.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menyatakan, akan menindaklanjuti kondisi di Konawe Kepulauan. Dia berjanji akan mengirimkan tim dalam waktu satu hingga dua hari setelah kunjungan DPR RI.
"Dalam waktu satu atau dua hari, secepatnya kami kirimkan," ujar Teguh Pristiwanto.
Â
Advertisement
Langkah Tegas Kuasa Hukum
Kuasa hukum warga Wawonii, Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan menambang. Kata dia, sikap perusahaan menggusur kebun warga, sudah mengesampingkan putusan hukum.
"Ini merupakan bentuk pembangkanan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam rilisnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konkep, serta membatalkan IUP PT GKP.
Kuasa Hukum masyarakat Wawonii Harimuddin SH, saat ini sudah melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihaknya, mengadukan dugaan tindak pidana kehutanan oleh perusahaan.
"Dari dokumen yang kami pelajari sidang di PTUN kendari kami menemukan bahwa Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP sudah kadaluarsa sejak Juli 2016," ujar Harimudin.
Dia menjelaskan, PT GKP baru beraktivitas pada 2019. Sedangkan, IPPKH perusahaan terbit Juni 2014. Sedangkan, dalam klausul mengatakan, apabila 2 tahun sejak terbit IPPKH perusahaan tak melakukan aktivitas di lapangan, maka IPPKH batal.
"Jadi teritung Juni 2014 sampai Juli 2016 terhiutung 2 tahun. sehingga atas dasar ini, kami laporkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Menurut Harimuddin, perusahaan dianggap melanggar tindak pidana kehutanan. Sebab, mereka sudah tidak memiliki dasar menambang di Wawonii.
Sebelumnya, Public Relation (PR) PT GKP melalui Indi mengirimkan rilis terkait putusan MA soal tambang di Wawonii. Dalam rilisnya, dia menuliskan, kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap menyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023.
Dia juga mengatakan dalam rilisnya, PT GKP, merupakan perusahaan taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar.
“Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisilain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan," kata Indi, melalui Legal Officer, Marlion SH.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: