Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vinis kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady.
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Irvan Widyanto didakwa atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu terbilang lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Irfan atas keterlibatan perintangan penyidikan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Kemudian, Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara. Vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.