Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan bersenjata tajam berinisial ASM (22) terhadap korban bernama Herna, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tambora. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, ia berhasil berkeliaran hingga tiga tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diriselama tiga tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama , dikutip dari laman Antara, (2/3/2023).
Saat dihubungi, Putra menjelaskan kronologi kaburnya ASM. Ketika itu ia bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6/2020).
ASM kemudian menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban. Saat dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga membuat ASM dan A panik.
"ASM mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkan dari balik sweater untuk menganiaya korban hingga mengalami luka di dada sebelah kiri," kata Putra.
Usai menganiaya korban, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan. Sedangkan Herna yang mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri pun mengalami pendarahancukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengankekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.