Kasihan, Remaja Bercadar Malaysia Kubur Impian Nyantri di Dumai karena Sepelekan Izin Tinggal

Petugas Kantor Imigrasi Dumai mengusir atau deportasi warga Malaysia yang nyantri di daerah tersebut karena melewati izin tinggal hingga ratusan hari.

oleh Syukur diperbarui 05 Mar 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2023, 04:00 WIB
Santri yang merupakan warga Malaysia (pakai cadar) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Dumai karena melewati izin tinggal hingga ratusan hari.
Santri yang merupakan warga Malaysia (pakai cadar) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Dumai karena melewati izin tinggal hingga ratusan hari. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Kantor Imigrasi Dumai mengusir atau deportasi serta menangkal seorang remaja perempuan berinisial ZSS yang nyantri di daerah tersebut. Warga Malaysia berumur 15 tahun itu tidak boleh kembali ke Indonesia hingga waktu yang ditentukan undang-undang (UU).

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, ZSS berdasarkan pemeriksaan petugas terbukti melanggar batas izin tinggal di Indonesia. Overstay-nya lebih dari 221 hari sejak sekolah di salah satu pesantren.

Deportasi warga Malaysia ini menggunakan Kapal Ferry MV Indomal Express 8 tujuan Dumai ke Malaka pada 3 Maret 2023, pukul 11.00 WIB. Namanya sudah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Imigrasi.

"Selanjutnya dilakukan proses penangkalan agar tidak kembali lagi ke Indonesia," kaya Putera, Jumat siang.

Selain direktorat tersebut, Kantor Imigrasi Dumai juga mengirimkan surat elektronik ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru terkait deportasi ini.

Sebelumnya, ZSS diamankan petugas imigrasi saat berada di pelabuhan bersama paman dan bibinya untuk pulang ke Malaysia pada 2 Maret 2023. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, ternyata izin tinggal SZZ sudah lewat 221 hari.

"Selama ini, dia menimba ilmu di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai, dengan deportasi dan penangkalan ini tidak bisa sekolah lagi di Indonesia," jelas Putera.

Adapun deportasi dan penangkalan ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya di Pasal 78 ayat 3. Namun SZZ tidak dikenakan denda karena izin tinggalnya lebih dari 60 hari.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sebagai Peringatan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan, tindakan ini diharap bisa menjadikannya warga negara asing di Indonesia, khususnya di Riau, bijaksana memanfaatkan izin tinggal.

"Bagi warga negara asing, ikuti dan taati aturan negara ini atau kami akan kenakan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian," tegas Jahari.

Jahari menyebutkan, jajarannya tidak pernah main-main menegakkan hukum di Indonesia ini. Jajaran diminta selalu jaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Jangan pernah main-main menjaga kedaulatan Indonesia," imbuh Jahari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya