KPK: Petinggi Adimulia Agrolestari Bersekongkol dalam Suap Perpanjangan HGU di Kuansing

Petinggi PT Adimulia Agrolestari dinyatakan KPK telah bersekongkol menyuap Kepala BPN Riau untuk perpanjangan HGU di Kabupaten Kuansing.

oleh M Syukur diperbarui 10 Mar 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 20:00 WIB
Mantan Kepala BPN Riau M Syahrir, tersangka suap perpanjangan HGU di Kabupaten Kuansing, saat ditahan KPK.
Mantan Kepala BPN Riau M Syahrir, tersangka suap perpanjangan HGU di Kabupaten Kuansing, saat ditahan KPK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang telah menjerat mantan Bupati Kabupaten Kuansing Andi Putra terus bergulir. Kasus suap itu tidak hanya menjerat Andi tetapi juga Muhammad Syahrir yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau.

KPK menyatakan bahwa suap terhadap Muhammad Syahrir ini dilakukan Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya dan General Manager Sudarso. Nama terakhir juga terseret kasus suap kepada Andi Putra.

Sidang Frank Wijaya dan Sudarso berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah memeriksa puluhan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pada Rabu (8/3/2023) siang.

JPU kepada majelis hakim menuntut terdakwa Frank Wijaya dengan pidana kurungan 3 tahun 3 bulan penjara. Frank juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu terhadap Sudarso, tuntutan pidana JPU lebih ringan yaitu 1 tahun 10 bulan penjara. Sudarso juga dituntut membayar pidana denda Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa menjalani hukuman 3 bulan kurungan," jelas JPU Rio Fandi.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol menyuap Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000 dan Bupati Kuansing Andi Putra Rp500 juta. Uang ini diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan HGU PT AA.

Sudah Berpengalaman

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya H Refman Basri SH akan mengajukan pembelaan pada 14 Maret 2023 mendatang.

JPU menyebut penyuapan terjadi pada 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara 27 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Uang diserahkan kepada Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar sebagaimana yang telah dijanjikan.

Penyerahan berlangsung di rumah dinas Muhammad Syahrir di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru. Kemudian kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan di kediaman di Jalan Kartama Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja Kabupaten Kuansing.

Sudarso mendapatkan perintah dari Frank Wijaya untuk mengurus perpanjangan HGU ini karena dinilai berpengalaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya