Liputan6.com, Bandung - Saat ini, nama Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tengah menjadi perbincangan topik publik. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dari sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Adapun saat ini Prof I Nyoman Gde Antara pun ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," ujarnya mengutip dari Antara.
Advertisement
Penetapan Rektor Udayana tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu. Eka Sabana juga mengatakan bahwa penetapan Rektor Udayana ini berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu saksi, keterangan ahli dan surat, hingga alat bukti petunjuk.
Sehingga, penyidik pun menyimpulkan jika I Nyoman Gde Antara diduga turut berperan serta dalam tindakan pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur Mandiri. Ia pun diduga melanggar beberapa pasal terutama tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun total dari tersangka yang terlibat pada pidana korupsi dana SPI di Universitas Udayana ini terhitung sudah empat orang termasuk Rektor Universitas Udayana. Tiga orang diantaranya berinisial IKB, IMY, dan NPS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu yaitu pada Februari 2023 lalu.
Saat ini, tim penyidik pidsus Kejati Bali juga akan terus mendalami sejumlah fakta-fakta yang ada guna menemukan modus atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana.
Pihaknya juga mengatakan tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi penyidik juga turut melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut adalah sejumlah barang-barang yang patut diduga sebagai barang yang diperoleh dari perbuatan korupsi para pelaku.