Pertamina Catat Pendaftar Program Subsidi Tepat di Sumut Capai 89,73 Persen

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mencatat, kesadaran masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) untuk mendaftar Program Subsidi Tepat cukup tinggi. Hingga hari ini, Rabu (15/3/2023), pendaftar sudah mencapai 89,73 persen.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Mar 2023, 21:22 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 21:21 WIB
Susanto August Satria
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mencatat, kesadaran masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) untuk mendaftar Program Subsidi Tepat cukup tinggi. Hingga hari ini, Rabu (15/3/2023), pendaftar sudah mencapai 89,73 persen.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), pemerintah kota, pemerintah kabupaten setempat, aparat hukum, penegak hukum, kepolisian, yang telah melakukan sosialisasi implementasi Program Subsidi Tepat.

"Dengan adanya sosialisasi tersebut, kendaraan pengguna Solar subsidi yang telah didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat mencapai 89,73 persen di Sumut," kata Satria saat acara Media Visit ke SPBU Pertamina di Medan.

Diterangkan Satria, secara jumlah, pihaknya mencatat kendaraan pengguna Solar subsidi yang telah didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat di Sumut mencapai lebih kurang 70.996 kendaraan.

Beberapa wilayah yang tercatat memiliki tingkat persentase tertinggi penerapan QR Code dalam Program Subsidi Tepat antara lain Kabupaten Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Kota Sibolga, dan Padang Sidimpuan.

"Penerapan QR Code dalam Program Subsidi Tepat di kota dan kabupaten tersebut sudah mencapai 99 persen. Penerapan QR Code Program Subsidi Tepat di Sumut mencapai 83,33 persen," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih Terus Berlangsung

Program Subsidi Tepat
Pendaftar Program Subsidi Tepat

Diungkapkan Satria, saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Diharapkan, masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

"Kita juga apresiasi masyarakat Sumut karena turut menjaga ketersediaan Solar subsidi bagi yang berhak," ungkapnya.

Kepada masyarakat yang belum mendaftar dan belum menerima QR Code, akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi dengan volume maksimal 20 liter per hari.

Ikuti Arahan Pemerintah

SPBU
Salah satu SPBU di Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Sales Area Manager (SAM) Retail Medan, Donny Brilianto menambahkan, pada prinsipnya Pertamina mengikuti arahan pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Animo masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya pada Program Subsidi Tepat sangat tinggi.

"Diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan," Donny menerangkan.

Konsumen Pertamina Patra Niaga, Supianto mengatakan, penggunaan QR Code ini memudahkannya untuk mendapatkan BBM subsidi. Diakuinya, saat membeli Solar subsidi di SPBU Pertamina menunjukkan QR Code kepada petugas SPBU.

"Tadi saya isi BBM Solar itu senilai Rp 300 ribu. Penggunaan QR Code di SPBU Pertamina ini gampang dan menjamin ketersediaan Solar subsidi bagi kami yang berhak," ujar Supianto, yang berprofesi sebagai sopir pengangkut pakan ternak.

Ketentuan Pengguna

Penyediaan Penggantian dan Battery Swapping Station di SPBU
Petugas SPBU melayani pengendara mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya