Liputan6.com, Bitung - Seorang pria paruh baya berinisal DA (48), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut, diamankan aparat Polres Bitung. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di daerah Madidir, Kota Bitung.
‘Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama ibunya sedang menumpang motor ojek yang dikendarai pelaku, di daerah Madidir, Kota Bitung,” ujar Abast, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Saat itu korban bersama ibunya sedang menunggu ojek, kemudian datang pelaku menawarkan jasa ojek. Saat naik sepeda motor, korban duduk di depan pelaku sedangkan ibunya duduk di belakang.
“Dalam perjalanan saat berada di atas sepeda motor, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang tidak diketahui ibu korban,” kata Abast.
Saat turun, barulah bocah itu menceritakan hal tersebut kepada ibunya, namun pengemudi ojek sudah terlanjur pergi.
Setelah kejadian, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya aparat Polres Bitung berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abast memungkasi.