Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Dipolisikan atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah akibat diduga tidak mengeluarkan Jainudin Sapri yang tidak lagi berstatus tersangka setelah menang dalam praperadilan

oleh Roni Sahala diperbarui 17 Mar 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 23:00 WIB
Dalam Penjara
Ilustrasi yang dibuat dengan artificial intelligence Midjourney menggambarkan seorang pria berusia sekitar 70 tahun berada di dalam penjara. Liputan6.com/ Roni Sahala

Liputan6.com, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan perampasan kemerdekaan. Laporan tersebut disampaikan oleh Dadang Prianto, putra dari Jainudin Sapri yang ditahan meskipun status tersangkanya telah digugurkan oleh hakim.

Dalam laporan tersebut, Dadang menyatakan Kejari Katingan diduga telah merampas kemerdekaan seperti yang diatur dalam pasal 333 KUHPidana. Karena kejaksaan sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan Jainudin Sapri sejak putusan praperadilan diucapkan pada Selasa (14/3/2023) lalu.

“Dalam putusan praperadilan hakim memerintahkan agar ayah saya dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Namun hingga kami membuat laporan, beliau (Jainudin Sapri) masih berada di dalam Rutan Kelas 2A Palangka Raya,” kata Dadang di Palangka Raya, Kamis (16/3/2023).

Atas alasan tersebut, Dadang kemudian membuat laporan tertulis dan telah disampaikan ke Polda Kalteng pada Rabu (15/3/2023) petang. Dalam salinan laporan dengan tanda terima dari kepolisian tersebut terurai kronologis dan uraian peristiwa.

Terpisah, Parlin Bayu Hutabarat, salah satu kuasa hukum Jainudin Sapri, telah melapor indikasi ketidakprofesionalan penyidik ini secara lisan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Namun kata dia, belum ada proses yang dilakukan.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri melalui tim kuasa hukum. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa penetapan Jainudin Sapri sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan guru pada tahun 2017 tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Putusan tersebut adalah kali kedua Sapri menang dalam praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Katingan dalam kasus yang sama. Putusan praperadilan tersebut sekaligus menyempurnakan putusan bebas mantan bawahannya, Supriady sebelumnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Katingan masih belum memberikan keterangan resmi terkait belum dikeluarkannya Jainudin Sapri dari tahanan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Katingan Erfandy Rusdi Quilem dan Kasi Intel Ronald Peroniko yang berulang kali dihubungi belum memberikan jawaban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng menyatakan bahwa mekanisme terkait masalah ini ada di Kejari Katingan dan menyarankan untuk bertanya langsung. Namun, situasi masih belum jelas dan belum ada kepastian kapan Jainudin Sapri akan dibebaskan dari tahanan.

Dengan adanya laporan Dadang Prianto, kasus ini semakin kompleks dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa pihak yang berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya