Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menetapkan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, inisial GM sebagai tersangka dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Penetapan tersangka GM didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Usia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, GM lalu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print- 57/P 4 5/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Leonard mengungkapkan, kasus yang menjerat GM sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh inisial GM.
Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkan oleh GM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh tersangka GM ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut," terang Leonard.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka GM disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Â
Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap akan terus menelusuri adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
"Saya sudah perintahkan kepada tim penyidiknya untuk terus pendalaman. Sehingga kemungkinan masih terbuka peluang adanya tersangka lain nantinya dalam kasus ini," terang Leonard.
Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya juga telah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar tersebut tetap berlanjut meski telah terjadi pengembalian kerugian negara.
"Proses penyidikan tetap berjalan sampai sekarang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi via pesan singkat whatsapp, Jumat 9 Desember 2022.
Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ini telah terjadi pengembalian dugaan kerugian negara sebesar Rp4.579.000.000 oleh PT. Alefu Karya Makmur.
Nilai kerugian yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir laut tersebut merupakan hasil perkiraan penyidik sebelumnya.
"Penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/ daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020," terang Kasi Penyidikan Hary Surachman.
Uang titipan dari PT. Alefu Karya Makmur tersebut, akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya tepatnya di Kantor BRI Kanca Panakkukang.
"Uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Toto Roedianto.
Â
Advertisement
Sejumlah Pejabat Pemkab Takalar Diperiksa
Terhitung sejak tahap penyelidikan hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Diantaranya ada Kadis PMPTSPTKTRANS inisial IY, Pelaksana Harian BPKD Takalar, inisial FS, Sekretaris Inspektorat inisial KH, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah inisial HAS, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan BPKD inisial HAI dan insiial Al selaku Kasubdit Pajak BPKD Takalar.
Kasus tambang pasir laut Kabupaten Takalar ini mencuat setelah diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut tepatnya di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik.
Hal itu terjadi lantaran ada dugaan kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab setempat atas harga pasir laut yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik.
Simak juga video pilihan berikut ini: