Kusir Delman di Jalur Mudik Nasional Libur Selama Lebaran, Dapat Kompensasi Rp575 Ribu

Rudy memastikan kebijakan itu hanya berlaku bagi kusir delman di sepanjang jalur nasional Limbangan – Malangbong, sementara jalur lain seperti jalur provinsi dan jalan protokol pemda Garut tidak berlaku.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Apr 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 07:00 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat memberikan kompensasi bagi 81 kusir delman yang beroperasi di sepanjang jalur mudik nasional Limbangan – Malangbong, terhitung selama sepekan lebaran Idul Fitri 1444 H/2023. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat memberikan kompensasi bagi 81 kusir delman yang beroperasi di sepanjang jalur mudik nasional Limbangan – Malangbong, terhitung selama sepekan lebaran Idul Fitri 1444 H/2023. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat memberikan kompensasi untuk 81 kusir delman yang beroperasi di sepanjang jalur mudik nasional Limbangan–Malangbong, selama sepekan lebaran Idul Fitri 1444 H/2023.

"Ini sudah hampir 9 tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, kebijakan pemberian kompensasi kusir delman sebagai imbalan liburnya mereka di sepanjang jalur mudik nasional Limbangan–Malangbong, diharapkan mampu memudahkan arus lalu lintas pemudik di sepanjang jalur Garut bagian utara tersebut.

"Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran,” kata dia.

Dengan kebijakan itu, sebanyak 18 kusir delman di Kecamatan Malangbong dan 63 kusir delman di Kecamatan Limbangan terpaksa libur sepekan selama lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 dengan mendapatkan kompensasi Rp575 ribu per kusir delman.

"Jangan sampai membuat kemacetan, maka kita berikan kompensasi selama 7 hari, 3 hari sebelum lebaran sudah stop beroperas sampai dengan 4 hari setelah pascalebaran," ujar Rudy merinci.

Meskipun demikian, Rudy memastikan kebijakan itu hanya berlaku bagi kusir delman di sepanjang jalur nasional Limbangan-Malangbong, sementara jalur lain seperti jalur provinsi dan jalan protokol pemda Garut tidak berlaku.

"Kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu (tidak lewat jalan nasional atau provinsi)," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya