Liputan6.com, Batam - Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kasus perdagangan orang modus pekerja migran makin masif melibatkan oknum-oknum institusi negara.
Kondisi itu, kata Mahfud, mendorong pemerintah menerbitkan Perpres no 22 tahun 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menghadiri diskusi publik di Swis Bell, Batam Kamis (6/4/2023).
Baca Juga
Pepres tersebut merupakan penyempurnaan dari pelaturan sebelumnya, mengenai terbentuknya lembaga resmi pemerintah yang menangani pekerja migran, yakni BP2MI.
Advertisement
"Kalau masih belum mampu jangan diam, kerjakan apa kita mampu, laporkan, ini lembaga yang dibentuk negara untuk mengatasi pekerja migran, bukan LSM," katanya.
Menurut Mahfud, permasalahan TPPO setiap tahun menunjukan tren peningkatan. Berdasarkan data-data Word Bank selama 2017 hingga 2022, terdapat 2.605 kasus TPPO di Indonesia.
Secara rinci temuan kasus Satgas TPPO dari 2.605 kasus tersebut, 50,97 persen korban di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan.
"Dari jumlah data Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Word Bank yang tersebar di seluruh dunia ada 9 juta. Yang tidak tercatat resmi hampir setengahnya. Kasus tersebut tidak sebanding dengan jumlah pekerja migran," katanya.
Â
Â
Berkembangnya Modus Operandi
Peningkatan kasus TPPO tersebut pada umumnya disebabkan karena semakin berkembangnya modus operandi.
"Sepanjang tahun 2021 dan 2022, pemerintah telah menangani 1.262 korban dari tren baru TPPO ini, direkrut secara nonprosedural, berbagai PMI ini dipekerjakan sebagai online scammees untuk melakukan penipuan investasi, love scam, operator judi online, penipuan berkedok money laundering," kata Mahfud MD.
Tidak berhenti di situ, kehadiran ke Batam juga disebabkan adanya informasi yang menyebut banyak oknum yang terlibat didalam pengiriman PMI ilegal maupun non prosedural dari Kota Batam.
Selain itu, lanjut Mahfud MD, tingginya angka korban TPPO ini juga karena minimnya kesadaran masyarakat di Indonesia terkait bahayanya bekerja di luar negeri sebagai pekerja ilegal.
"Kenapa saya hadir ke sini? Karena hukum penindakan TPPO di sini macet, makanya saya hadir. Untuk penegakannya nanti saya akan rapatkan di Jakarta. Saya ingin mengakhiri ini dengan mengucapkan teteri makasih, Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan diskusi ini dibuka dengan resmi," kata Mahfud.
Advertisement