Menanti Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Korupsi RS Batua Makassar, Erwin Hatta

PN Makassar dalam waktu dekat akan segera menyerah salinan putusan kasasinya.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Apr 2023, 13:49 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 13:41 WIB
Selama berjalan, pembangunan Rumah Sakit Batua kabarnya telah menelan anggaran hingga ratusan miliar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Selama berjalan, pembangunan Rumah Sakit Batua kabarnya telah menelan anggaran hingga ratusan miliar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar berencana menyerahkan salinan putusan kasasi terpidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu ke Kejaksaan Negeri Makassar hari ini dan paling lambat usai lebaran.

"Kemarin saya belum bisa menjawab karena belum tahu informasi dan sesuai janji dan komitmen saya kemarin, hari ini saya jawab setelah mengecek informasinya. Insya Allah paling cepat hari ini salinan putusannya diberikan ke Kejaksaan atau kalau tidak sempat, usai lebaran sekitar 27-28 April 2023 nanti diberikan," ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta tersebut, dikarenakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan.

"Putusannya memang sudah ada di website Mahkamah Agung (MA), tapi kita belum diberikan salinan putusannya sehingga menjadi kendala pelaksanaan eksekusi," ucap Alamsyah di ruangan kerjanya, Senin 17 April 2023.

Alamsyah menyarankan agar hal itu turut dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Makassar terkait alasan belum diserahkannya salinan putusan kasasi terpidana korupsi RS Batua Makassar, Erwin Hatta itu ke pihaknya.

"Coba konfirmasi ke pengadilan, tanyakan ke sana agar salinan putusan kasasi bisa segera diberikan ke kami sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi," tutur Alamsyah.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Erwin Hatta dikarenakan belum diterimanya salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Ia tak menampik upaya kasasi yang dilakukan Erwin Hatta oleh Mahkamah Agung (MA) RI dinyatakan ditolak. Tepatnya MA dalam putusannya bernomor 7349 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 27 Desember 2022 dan telah tertuang dalam website resmi MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan pemohon kasasi terdakwa Erwin Hatta Sulolipu.

"Tapi kita belum dapat eksekusi karena belum ada salinan putusan kita pegang. Nanti takutnya eksekusi dipermasalahkan lagi sama tim pengacaranya kalau mereka juga belum terima salinan," ucap Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Senin 17 April 2023.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) tepatnya dalam putusannya bernomor 7349 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 27 Desember 2022 menyatakan telah menolak upaya kasasi yang dilakukan Erwin Hatta selaku pemohon kasasi dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis Bersalah di Tingkat Banding

Perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar dilimpahkan ke pengadilan pekan depan (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar dilimpahkan ke pengadilan pekan depan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya dalam putusannya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022 juga telah menvonis Erwin bersalah di tingkat banding.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar awalnya telah menyeret 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya