Liputan6.com, Jakarta - Divestasi PT Vale Indonesia diperlukan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan energi Indonesia yang tertuang di dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Hal itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.
"Divestasi PT Vale ini merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat 3 UUD 45, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023)
Gunhar menambahkan, kebijakan divestasi PT Vale Indonesia juga merupakan pelaksanaan aspirasi dari daerah, melalui para kepala daerah di Sulawesi, antara lain dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, yang sempat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait divestasi saham PT Vale, yang kontrak karyanya akan berakhir pada akhir 2025.
Advertisement
“Dalam RDP dengan komisi VII itu, tiga kepala daerah tingkat provinsi telah menyatakan menolak perpanjangan kontrak PT Vale. Bahkan sempat muncul gagasan bagaimana Mind ID dipersiapkan untuk mengakusisi saham PT Vale minmal 51%, lebih besar dari saham negara yang saat ini hanya sebesar 20%," katanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Komisi VII DPR saat ini juga telah memutuskan untuk membentuk Panja demi pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia. Baik bagi pemerintah maupun bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Maka melalui kementrian ESDM dan Panja Vale komisi VII DPR RI, kita berharap Presiden RI Bapak Jokowi memberikan keputusan terbaik sebagai bentuk keberpihakan kepada Bangsa dan Negara, selain sukses mengakuisisi saham Freeport juga sukses akuisisi 51 persen saham PT Vale Indonesia," katanya.
Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Sebelumnya, pemerintah melalui Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan kembali menambah kepemilikan saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11 persen. Menyusul, kewajiban perusahaan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan tambang asing harus mengurangi kepemilikan saham (divestasi) sebesar 51 persen untuk memperoleh perpanjangan kontraknya di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tinggal 11 persen (divestasi saham) segera akan disampaikan," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif dalam acara Mining for Journalist Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Bogor, ditulis Minggu, 26 Februari 2023.Â
Advertisement