Liputan6.com, Medan Wanita diduga pemicu penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral, diketahui bernisial SH berstatus pelajar dan masih mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis, 27 April 2023.
Advertisement
"Untuk perempuan yang disebut-sebut sebelumnya, bukan inisial D. Kami ralat, SH, teman wanita Ken Admiral dan AH, bernama lengkap (insial) SH," kata Sumaryono.
Baca Juga
SH bahkan sudah diperiksa sebagai saksi lebih awal, sejak kasus penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Desember 2022 lalu. Nantinya, akan didalami lagi pemeriksaan terhadap SH.
"Sudah lakukan pemeriksaan awal, dan nanti didalami," Sumaryono menuturkan.
Diterangkan Sumaryono, sebelumnya antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chatingan lewat Direct Message (DM) Instagram. Lalu, melakukan pertemuan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad Medan, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Sudah sempat terjadi perkelahian hingga perusakan kaca spion mobil milik Ken Admiral. Kemudian Ken bersama 6 temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022.
Hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan dilakukan Aditya terhadap Ken secara membabi-buta, disaksikan AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibatnya, video rekaman viral hingga menjadi perhatian publik.
Dicopot dari Jabatan
Buntut dari kasus penganiayaan anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin juga ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan. AKBP Achiruddin dikenakan Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
Sementara anaknya, Aditya Hasibuan, dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Kita gunakan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Advertisement
Diperiksa 7 Jam
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Sumut pada Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aditya.
"Pemeriksaan terhadap AKBP AH merupakan bagian dari pada penyidikan terkait kasus yang lagi viral ini," kata Sumaryono.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan saudara AKBP AH, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur pidana AH," Sumaryono menjelaskan.
Diungkapkan Sumaryono, pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.
"Nantinya, kelengkapan dari pemeriksaan akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ungkapnya.
Periksa Ken Admiral
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhaadp Ken Admiral dilakukan secara virtual. Sebab, Ken sedang berkuliah di Inggris.
"Pemeriksaan terhadap Ken melibatkan orang tua dan pengacara," ujarnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Polda Sumut ada memeriksa 6 orang saksi, termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Kantor Ditreskrimum Polda Sumut," Sumaryono menuturkan.
Advertisement