Liputan6.com, Medan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangi Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, untuk melihat langsung perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Anggota Kompolnas yang turun langsung menyambangi Polda Sumut adalah Yusuf Warsyim. Kepada wartawan, Yusuf mengatakan, secara normatif Kompolnas meminta klarifikasi seperti apa proses penanganan selama ini, sampai viral di media sosial.
Selain itu, kehadiran Kompolnas juga untuk memberikan semangat dan penekanan kepada Polda Sumut, agar kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira menengah Polri ini bisa ditangani dengan langkah cepat.
Advertisement
Baca Juga
4 Fakta Terkait Penemuan Gudang BBM Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Aniaya Ken Admiral
Polisi Benarkan Sempat Ada Upaya Damai Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBPÂ Achiruddin Hasibuan, Kenapa Gagal?
Periksa AKBP Achiruddin Hasibuan Selama 7 Jam, Polda Sumut Sebut Aditya Hasibuan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Patut diapresiasi penetapan tersangka, bagaimana kasus posisi orang tua tersangka tersebut, secara etik dan pidana," Yusuf mengatakan, Jumat (28/4/2023).
Kompolnas mendorong penyidik Polda Sumut untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan tersebut, agar ada kepastian hukum. Serta kasus ini juga tidak mengambang.
Â
AKBP Achiruddin Diperiksa
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Sumut pada Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aditya.
"Pemeriksaan terhadap AKBP AH merupakan bagian dari pada penyidikan terkait kasus yang lagi viral ini," kata Sumaryono.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan saudara AKBP AH, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur pidana AH," Sumaryono menjelaskan.
Diungkapkan Sumaryono, pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.
"Nantinya, kelengkapan dari pemeriksaan akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ungkapnya.
Advertisement
Ken Admiral Diperiksa Secara Daring
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhaadp ken Admiral dilakukan secara virtual. Sebab, Ken sedang berkuliah di Inggris.
"Pemeriksaan terhadap Ken melibatkan orang tua dan pengacara," ujarnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Polda Sumut ada memeriksa 6 orang saksi, termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Kantor Ditreskrimum Polda Sumut," Sumaryono menuturkan.
Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral turut menyeret ayahnya yang berstatus anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan. Kini, publik menyoroti gaya hidup perwira menengah Polri tersebut.
Itwasda dan Bidang Propam Polda Sumut sedang mendalami kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 2 rekening yang nilainya fantastis.
AKBP Achiruddin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam.
Pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022, membuat AKBP Achiruddin ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.
AKBP Achiruddin dikenakan Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
Advertisement