Demi Bayar Utang Bisnis, Begini Trik Pelaku Palsukan Merek Kasur di Bandar Lampung

Kasus sidang pemalsuan kasur bermerek yang digelar di PN Tanjungkarang Bandar Lampung, akhirnya terbongkar alasan pemalsuan merek dagang kasur tersebut.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Mei 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 13:00 WIB
Demi Bayar Utang Bisnis, Begini Trik Pelaku Palsukan Merek Kasur di Bandar Lampung
Kasus sidang pemalsuan kasur bermerek yang digelar di PN Tanjungkarang Bandar Lampung (Dok. Humas Inoac / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Modus pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita di Bandar Lampung, terungkap di meja persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Bandar Lampung.

Di PN Tanjungkarang, terdakwa berinisial AM membongkar trik untuk memalsukan merek kasur dan dipasarkan di seputaran Bandar Lampung.

Sidang yang digelar beberapa hari lalu, membongkar bagaimana terdakwa AN menjalankan bisnis kasur dengan merek palsu.

Saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Kelas 1A Tanjungkarang Yani Mayangsari, terdakwa AN mengungkapkan awal usahanya yang berakhir di meja hijau.

Awalnya terdakwa AN memulai usaha jual beli kasur di tahun 2019 hingga 2021. Setahun kemudian, dia nekat memalsukan merek dagang kasur Inoac dan Vita diduga karena penjualannya bagus.

Agar usahanya bisa laris manis di pasaran, dia nekat menempelkan stiker merek kasur Inoac dan Vita, dengan alat setrika khusus.

“Stikernya saya tempel di kasur polos pakai setrika khusus di gudang. Kalau jumlah orderannya saya tidak ingat,” ucapnya di PN Tanjungkarang Bandar Lampung, Minggu (7/5/2023).

Hasil dari penjualannya dipakainya untuk membayar utang dari bisnis terdahulu yang gulung tikar. Hingga akhirnya, aksi pemalsuan merek dagang kasur Inoac dan Vita terendus oleh pemilik aslinya.

Akhirnya dia dimintai keterangan, pada tanggal 26 Agustus 2022 di gudang kasurnya, usai laporan dugaan pemalsuan merek dagang masuk ke kepolisian,

“Akhirnya saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2022. Memang saya akui, penggunaan merek Inoac dan Vita atas inisiatif sendiri, untuk bayar utang dagang,” katanya.

Dia mendapatkan laba bersih hingga Rp 250.000 per unit.

Di sidang sebelumnya, dua orang saksi yakni Taufik dan Deni mengungkapkan, jika terdakwa AN memiliki utang bisnis ke mereka.

"Saya punya piutang sama terdakwa, karena ATM-nya disita penyidik, jadi terdakwa tidak bisa bayar utang kepada saya," ucapnya di Bandar Lampung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lapor ke Bareskrim

Ini Perbedaan Kasur Asli dan Palsu yang Disidangkan di Bandar Lampung
Kasus sidang pemalsuan kasur bermerek yang digelar di PN Tanjungkarang Bandar Lampung (Dok. Humas Inoac / Nefri Inge)

Dia mengatakan, di bulan Juni 2021, terdakwa AN meminjam uang kepada dirinya karena terdakwa kesulitan finansial. Lalu, Deni memberi pinjaman uang secara berkala.

Uang yang dipinjami ke terdakwa AN sebesar Rp 10 juta. Di tengah penagihan, terdakwa AN mengaku tak bisa membayar utang karena kartu ATM-nya disita polisi.

Kasus ini bergulir usai dilaporkan pemilik dagang Inoavc dan Vita ke Bareskrim Mabes Polri, di tanggal 29 September 2022.

Pada hari Jumat, 18 Oktober 2022, Dittipter Bareskrim Polri menggeledah Gudang Bahtera Jaya milik terdakwa AN, di Jalan Ratu Lengkara. Di gudang tersebut, ditemukan 409 kasur merek Inoac berbagai ukuran.

Dari hasil uji laboratorium terbukti, jika kasur yang disimpan di gudang tersebut bukan produksi dari PT Inoac Polytechno Indonesia, tapi stiker merek dipalsukan AN. Kasur palsu tersebut dipasarkan An di berbagai daerah di Bandar Lampung, seperti di Natar, Kalianda, Kotabumi dan Lampung.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya