Liputan6.com, Yogyakarta - Dua pelaku aksi perampasan sepeda motor di Jalan Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, yang video viral beberapa waktu lalu, resmi menjadi buronan Polda DIY, per Senin (8/5/2023). Pelaku yang mengaku dept collector juga menganiaya korban hingga luka-luka.
Baca Juga
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua pelaku yang wajahnya tampak jelas dalam video yang beredar di media sosial.
Advertisement
Berdasar DPO nomor 35/V/2023 tertanggal Mey 2023 kedua orang tersebut sudah diketahui identitasnya. Pelaku pertama ada NR (27) mahasis di Ngemplak Sleman, dan IL (24) warga Indonesia Timur.
"Keduanya sudah tidak berada di Yogyakarta, dan sekarang kita keluarkan DPO," kata Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Setelah mengetahui identitas para pelaku, Nuredy menyampaikan pihaknya telah mencari keberadaan dua orang tersebut di wilayah Yogyakarta usai videonya viral. Namun, hingga 3 kali 24 jam, kedua pelaku diduga kabur meninggalkan Yogyakarta sehari setelah viral.
Terkait ciri-ciri kedua pelaku memiliki kesamaan yaitu berkulit hitam dengan rambut keriting. Kuat dugaan bahwa kedua pelaku berasal dari daerah Indonesia Timur yang menjadi mahasiswa di Yogyakarta.
"Kita lagi pengejaran terhadap kedua pelaku, foto berikut identitasnya sudah kami serahkan ke Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY untuk disebar luaskan," katanya.
Sementara itu, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Kasibbidpenmas Bidhumas Polda DIY telah menerima daftar DPO dari Direskrimum untuk disebarluaskan ke masyarakat. Hal tersebut agar warga yang mengetahui keberadaan kedua pelaku dapat dilaporkan ke Polda DIY.
"Penerbitan DPO ini mulai diberlakukan sejak hari ini atau tanggal 8 Mei 2023," katanya.
Verena berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pencarian ke tempat-tempat dimana kedua pelaku tersebut berada. Bahkan, pemilik kost yang menampung keduannya juga telah dimintai keterangan untuk mengetahui keberdaannya dan identitasnya.
"Kami mohon bantuan masyarakat seluruhnya jika mengetahui keberadaan atau melihat kedua pelaku tersebut," katanya.
Verana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan berkaitan dengan percobaan perampasan sepeda motor tersebut beberapa waktu lalu. Hingga, korban telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Terkiat korban, Verena mengatakan bahwa korban sendiri bukan berasal dari wilayah Yogyakarta melainkan dari wilayah Magelang Jawa Tengah. Saat kejadian, korban Bersama keluarganya sedang berlibur di Wilayah Yogyakarta.
"Jadi korban ini berkunjung ke Yogyakarta, kebutulan kan masih dalam suasana Lebaran," katanya.
Jeratan Pidana
Terkait pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Junto pasal 53 KUHP yaitu tentang dugaan tidak pidana penganiayaan atau secara terang perbuatan melawan hukum.
"Utamanya adalah tindak pidana penganiayaan atau perbuatan melawan hukum memasa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai amcaman kekerasan atau percobaan kekerasa," kata Verena.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang wanita nyaris menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan dua orang pria di DI Yogyakarta. Kedua pelaku mengaku dari Samsat. Berdasarkan akun Twitter @merapi_undercover pada Rabu (3/5/23) memperlihatkan video dua orang yang tengah berboncengan.
Dua pria yang mengendarai sepeda motor itu berdalih sepeda motor yang kendarai wanita tersebut adalah sepeda motor leasing. Kejadian tersebut diketahui terjadi di kawasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
Adapun kronologi diurai Instagram @hyogahafidh, menjelaskan kejadian tersebut bermula dari korban diberhentikan oleh dua orang yang mengaku dari Samsat. Mereka berdalih bahwa sepeda motor yang dikendarai wanita itu macet pembayaran kreditnya.
Advertisement