AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023).

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Mei 2023, 23:46 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 23:46 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya, melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral

Liputan6.com, Medan Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023).

AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya, melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Diketahui, penganiayaan dilakukan di rumah Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022. Hal itu terkuak saat rekonstruksi.

"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita split. Kasus 351 dengan tersangka AH, dan kasus AKBP AH," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Diterangkannya, dari puluhan adegan dalam rekonstruksi, pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita oleh penyidik.

"Dari 27 adegan, kita kerucutkan lebih detail lagi. Dari semua rekontruksi hari ini, kita gali fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kita kumpulkan selama ini," terangnya.

 


Turut Disaksikan JPU dan Kuasa Hukum

Rekosntruksi
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, digelar di Polda Sumut

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, serta kuasa hukum korban dan tersangka. Diungkapkan Sumaryono, terdapat keterangan saksi tidak sesuai dalam rekonstruksi, namun tidak mengubah benang merah kasus ini.

"Walaupun tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan, tapi tidak berubah alur dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ungkapnya.

Disebutkan Sumaryono, dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang. Pihaknya sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken yang dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," sebutnya.


Diberi Garis Polisi

AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, rekonstruksi digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

"Rekonstruksi hari ini jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasinya di Mapolda Sumut," kata Hadi.

Selain penyidik dari kepolisian, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi juga diberi garis polisi.

Penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken terjadi pada 21 Desember 2022. Videonya kemudian viral di media sosial pada Selasa, 25 April 2023, usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.


Penetapan Tersangka

Viral Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Tangkapan layar video viral anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa hingga babak belur. (Foto: akun Twitter @mazzini_gsp)

Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. Achiruddin diduga melakukan pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan

"Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya