ETLE Rekam 2.654 Pelanggaran Lalin di Kebumen, Waspada Penipuan WA Modus Tilang

Polres Kebumen mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tertib lalu-lintas karena angka pelanggaran yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 11:44 WIB
TMC Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
TMC Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Polres Kebumen mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tertib lalu-lintas karena angka pelanggaran yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, rekap pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas sejak bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

"Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," jelas Heru, Kamis 11 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terinstal pada tiap-tiap personel.

Masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah ter-capture oleh petugas di lapangan.

"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," pungkas AKP Tejo.

Terhadap warga yang ter-capture kamera ETLE, petugas Sat Lantas akan melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pembayaran Tilang

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo," jelas AKP Tejo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," tegas AKP Tejo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya