Liputan6.com, Sidrap - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (DPW PKS Sulsel) angkat bicara usai salah satu kadernya ditangkap polisi saat pesta narkoba. Kader partai yang dimaksud adalah HA (59) yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi PKS.
"Iya betul yang bersangkutan," kata Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga
Wahida menerangkan bahwa DPW PKS Sulsel tak ingin gegabah mengambil keputusan usai anggota DPRD Sidrap inisial HAÂ itu ditangkap saat sedang pesta narkoba. Meski saat ini HA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.Â
Advertisement
"Jadi pertama kita tunggu dulu ya bagaimana proses hukum ini berlangsung. Ini kan statusnya masih tersangka, setahu saya. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses hukumnya ini dan kalaupun beliau nantinya terbukti bersalah, kami di PKS tidak akan mentolerir hal-hal yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.Â
Meski demikian, Wahida menegaskan bahwa sanksi yang bakal diterima HA usai kedapatan pesta narkoba adalah sanksi pemecaratan. Wahida pun kembali mengaku masih akan menunggu hingga putusan pidana yang diberikan kepada HA telah inkrah.Â
"Iya jelas ya (ancamannya pemecatan). Cuma ini kan masih dalam proses. Kita tidak tahu juga sampai dimana nanti prosesnya ini. Jadi kita tunggu dulu lah sampai selesai. Kalau misalnya nanti terbukti bersalah, ya seperti itu (pemecatan)," sambungnya.Â
DPW PKS Sulsel sendiri hingga kini belum menyiapkan pendampingan hukum untuk mengawal kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anggota DPRD Sidrap itu. Wahida menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Bidang Advokasi DPW PKS Sulsel.Â
"Sampai saat ini belum ada (pendampingan hukum). Saya kira ini ranahnya bidang advokasi untuk kemudian akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum," dia memungkasi.Â